Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Kabar Otomotif · 16 Mei 2025

Naik Motor Listrik? Boleh! Asal Tetap Cari_Aman dan Sesuai Umur!


Naik Motor Listrik? Boleh! Asal Tetap Cari_Aman dan Sesuai Umur! Perbesar

Sidoarjo, Kabarpas.com – Sepeda motor listrik kini semakin populer sebagai alternatif kendaraan harian yang ramah lingkungan, hemat energi, dan praktis digunakan. Namun, meski terlihat sederhana, berkendara dengan sepeda motor listrik tetap memiliki risiko, terlebih jika tidak digunakan sesuai aturan dan usia pengendara.

Menanggapi tren ini, PT. Mitra Pinasthika Mulia (MPM Honda Jatim) – distributor sepeda motor Honda wilayah Jatim & NTT – mengajak masyarakat untuk lebih bijak menggunakan sepeda motor listrik dengan tetap mengutamakan keselamatan berkendara melalui kampanye edukasi #Cari_Aman Naik Motor Listrik.

Agar pengalaman berkendara tetap aman, nyaman, dan bertanggung jawab, berikut beberapa tips Cerdas #Cari_Aman Naik Motor Listrik:

1. Gunakan Sesuai Aturan dan Usia
Pastikan pengendara telah cukup umur dan memiliki pemahaman tentang tata tertib lalu lintas. Hindari memberikan motor listrik pada anak-anak.

“Banyak orang tua belum menyadari bahwa anak-anak belum siap secara mental dan fisik untuk mengendalikan kendaraan di jalan raya, termasuk motor listrik. Walaupun kelihatannya ringan dan tidak berisik, risiko kecelakaan tetap besar,” ungkap Briptu Fasela Dinda, BA Unit Kamsel Satlantas Polrestabes Surabaya, saat seminar safety riding dalam rangka Hari Kartini beberapa waktu yang lalu.

2. Wajib Gunakan Helm dan Riding Gear
Keselamatan tidak boleh dikompromikan. Gunakan helm berstandar SNI serta jaket, sarung tangan, dan sepatu tertutup untuk melindungi tubuh secara maksimal.

3. Cek Kondisi Motor dan Daya Baterai
Pastikan kondisi teknis motor prima dan baterai cukup untuk jarak tempuh yang direncanakan. Hindari kehabisan daya di tengah perjalanan dan selalu isi ulang baterai di tempat yang aman.

4. Patuhi Rambu Lalu Lintas dan Aturan Jalan Raya
Meski tidak bersuara nyaring, motor listrik tetap tergolong kendaraan bermotor dan wajib mengikuti aturan lalu lintas serta etika berkendara di jalan raya.

Sebagai penutup, MPM Honda Jatim menegaskan pentingnya keterlibatan semua pihak, termasuk orang tua, sekolah, dan komunitas, dalam memberikan edukasi keselamatan berkendara sejak dini.

“Kami terus mengampanyekan edukasi keselamatan berkendara mulai dari usia dini hingga masyarakat umum. Keselamatan adalah kebutuhan utama saat menggunakan berkendara. Untuk itu, mari kita tanamkan kebiasaan #Cari_Aman setiap kali berkendara, termasuk dalam penggunaan sepeda motor listrik,” ungkap Suhari, Marketing Communication & Development Division Head MPM Honda Jatim.

Dengan pemahaman yang benar dan kepedulian terhadap keselamatan, penggunaan sepeda motor listrik dapat menjadi pilihan transportasi yang tidak hanya ramah lingkungan, tapi juga aman bagi semua pengguna jalan. (dit/ian).

Artikel ini telah dibaca 6 kali

Baca Lainnya

Wali Kota Adi Wibowo Bersih-bersih Hutan Mangrove Tambaan

16 Mei 2025 - 13:33

Ini Pesan Wali Kota Pasuruan di HUT Ke 63 Yon Zipur 10/JP/2/Kostrad

16 Mei 2025 - 05:51

Keluarkan SK SPMB, Bupati Jember Minta Tidak Ada Jual Beli Kursi dan Pungutan Liar

15 Mei 2025 - 20:45

Wali Kota Pasuruan Sambut Komisi X DPR RI, Bahas Tantangan Pendidikan Daerah

15 Mei 2025 - 17:43

Jalur Wisata Bromo di Tosari Longsor

15 Mei 2025 - 15:19

Bupati Haris Tinjau Progres Pembangunan Jembatan dan TPT

15 Mei 2025 - 08:49

Trending di Kabar Probolinggo