Probolinggo, Kabarpas.com – UPT Metrologi Legal pada Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Probolinggo melakukan pengawasan Barang Dalam Keadaan Tertutup (BDKT) produk-produk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Probolinggo.
Untuk tahun 2024 ini, pengawasan BDKT akan dilakukan terhadap kurang lebih 50 produk-produk UMKM yang ada di Kabupaten Probolinggo. Tujuannya untuk memastikan produk-produk UMKM tersebut dari segi kuantitas, pelabelan dan pencantuman satuan ukuran sesuai dengan ketentuan.
Pengawasan BDKT ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) RI Nomor 26 Tahun 2017 Tentang Pengawasan Metrologi Legal. Dimana Pengawasan Metrologi Legal ini ada 3 meliputi pengawasan UTTP (Ukur, Timbang, Takar dan Perlengkapannya), BDKT dan satuan ukuran.
Kepala UPT Metrologi Legal Diyah Setyo Rini mengatakan bahwa pengawasan BDKT yang dilakukan oleh UPT Metrologi Legal pada DKUPP Kabupaten Probolinggo akan difokuskan kepada produk-produk UMKM di Kabupaten Probolinggo.
“Produk-produk dari pelaku UMKM di Kabupaten Probolinggo ini sudah bagus dari sisi kualitasnya. Namun dari sisi ketentuan BDKT ada beberapa yang mungkin perlu untuk dibenahi,” katanya.
Menurut Rini, beberapa ketentuan BDKT itu diantaranya kesesuaian kuantitas dengan pelabelan. Dari pelabelannya sendiri yang perlu dicermati adalah penulisan satuan ukuran dan tinggi dari satuan ukuran itu sendiri.
“Ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi. Misalnya suatu produk yang kuantitasnya atau berat bersihnya dilabelnya mencantumkan 100 gram, maka harus kita uji apakah kuantitasnya itu sesuai dengan label yang tercantum. Selanjutnya, satuan ukuran juga harus kita lihat, apakah satuan ukuran yang tercantum itu sesuai dengan ketentuan,” jelasnya.
Rini mencontohkan, disitu satuan ukurannya gram, maka penulisannya juga harus sesuai ketentuan satuan internasional. Kalau gram itu penulisannya gram atau dengan singkatan g saja dengan huruf kecil.
“Kalau misalnya ada di kemasan itu tercantum satuan ukuran gr untuk gram, maka itu tidak sesuai dengan ketentuan. Begitu juga dengan BDKT yang berupa volume juga ada ketentuannya untuk pencantuman satuan ukuran,” terangnya.
Lebih lanjut Rini menerangkan pengawasan BDKT ini bertujuan untuk memastikan bahwa produk-produk UMKM dari para pelaku UMKM di Kabupaten Probolinggo dari segi kuantitas, pelabelan dan pencantuman satuan ukuran itu sesuai dengan ketentuan.
“Dari pengawasan ini kami memberikan masukan kepada beberapa UMKM baik dari kuantias maupun penulisan satuan ukuran yang masih belum sesuai akan melakukan perbaikan sesuai dengan ketentuan. Sebab untuk produk-produk UMKM selain kualitas dari produk, packing dan BDKT ini, kalau sesuai denghan ketentuan maka produk-produk tersebut sudah layak untuk dipasarkan tidak hanya lokal tetapi juga ke luar daerah,” pungkasnya. (len/gus).