Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Berita Pasuruan · 14 Mar 2019

Maling Truk Fuso Asal Ngoro Mojokerto Akhirnya Dibekuk


Maling Truk Fuso Asal Ngoro Mojokerto Akhirnya Dibekuk Perbesar

Reporter : Ajo

Editor : Agus Hariyanto

 

Pasuruan, Kabarpas.com – Sucipto (51) warga Kelurahan Purwojati, Kecamatan Ngoro, Kabuapten Mojokerto kini mendekam di dalam sel jeruji besi Polsek Gempol. Ia ditangkap oleh unit reskrim Polsek Gempol, lantaran ikut mencuri truk tangki jenis fuso yang memuat semen curah sebanyak 38.60 ton milik Masruchan (35) warga Kecamatan Jokoroto, Kabupaten Jombang pada Minggu (03/03/2019) lalu.

Informasi yang didapat Kabarpas.com, aksi pencurian tersebut berawal dari korban memarkir mobil mitsubishi Fuso tangki yang bermuatan semen curah sebanyak 38,60 ton No Pol L-9739-UR di jalan masuk akses perusahaan PT.Wika Beton, tepatnya di Dusun Melian, Desa Kejapanan, Kecamatan Gempol pada Jumat (01/03/2019) sekitar pukul 23.00 WIB.

Setelah itu, mobil tersebut ditinggal korban pulang ke rumahnya dalam keadaan tidak ada yang menjaga. Nah, pada keesokan harinya teman sesama sopir dengan korban memberitahu kalau mobil tersebut sudah tidak ada di tempat semula.

Kemudian korban mengecek ke tempat parkir dan melihat mobil tangkinya sudah tidak ada. Selanjutnya, korban menghubungi kantornya dan dilanjutkan korban dengan pengurus armada mobil tersebut datang ke polsek Gempol untuk melaporkan kejadian pencurian yang dialaminya.

Sementara itu menurut Kanitreskrim Polsek Gempol, Iptu Agus Purnomo penangkapan pelaku itu sendiri berdasarkan pengembangan dari rekan pelaku Choirul Huda yang sudah ditangkap lebih dahulu pada Kamis (07/03/2019) lalu.

“Dari hasil pengembangan dan informasi rekan pelaku. Akhirnya pelaku Sucipto berhasil kami amankan di wilayah Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik beserta barang bukti 1 buah truk fuso yang mereka curi, ” katanya.

Sementara, untuk rekan pelaku yang masih DPO, menurut Iptu Agus, pihaknya akan melakukan pengejaran.

“Saat ini pelaku sudah mendekam di sel tahanan bersama rekannya yang sudah dahulu masuk jeruji besi. Pelaku kami jerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman 5 tahun penjara,” tutupnya. (ajo/gus).

Artikel ini telah dibaca 129 kali

Baca Lainnya

Mas Adi Tekankan Bahaya Narkoba bagi Generasi Emas 2045

25 April 2026 - 08:10

Berangkatkan Ratusan Calon Jemaah Haji Kota Pasuruan, Begini Pesan Mas Adi…

24 April 2026 - 04:35

Bunda Ani Adi Wibowo Ajak Peran Aktif Orang Tua Cegah Perkawinan Anak

23 April 2026 - 17:53

Cegah Tertukar, Calon Jemaah Haji Kota Pasuruan Beri Tanda Koper dengan Boneka hingga Pita Warna-warni

22 April 2026 - 08:36

Dorong Perlindungan Pekerja Lebih Luas, BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan Kumpulkan 100 PKBU dalam Customer Gathering

21 April 2026 - 22:59

Matangkan Revisi Perda Disabilitas, Komisi E DPRD Jatim Gagas Koperasi Kodifa Jawara

21 April 2026 - 17:45

Trending di Berita Pasuruan