Probolinggo, kabarpas.com – Viral di media sosial video pelajar SMP yang menangis tersedu-sedu diselamatkan sekelompok Nenek Lincah (Neli) di Gasebo Area Pantai Permata Pilang Kota Probolinggo. Dari percakapan video tersebut, terdengar ucapan korban sebut saja Bunga adalah korban penculikan dan mengarah ke pencabulan. Selanjutnya korban diantar pulang dan kejadian ini dilaporkan orang tua korban ke Mapolres Probolinggo Kota pada Jumat (16 /02/2024). Gerak cepat Polisi kurang dari 24 Jam pelaku berhasil diamankan dan kini dalam pemeriksaan.
Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Didik Riyanto membenarkan video viral tersebut dan siswi berinisial Bunga adalah korban pencabulan oleh seseorang yang tidak dikenalnya.
“Setelah cukup bukti, gerak cepat anggota kami, sehingga pelaku Berinsial D (21) warga Kanigaran berhasil kita amankan kurang dari 24 jam di rumahnya,“ ujar Didik, Senin (19/02/2024).
Modus pelaku, membujuk rayu korban yang saat itu pulang sekolah jalan kaki sendirian dan berjanji akan mengantarkan korban pulang.
“Korban dibujuk rayu hendak diantar pulang namun tidak dilakukanya, justru diampirkan ke kawasan wisata Permata, korban sempat menolak karena dirayu akhirnya korban mau saja diajak mampr ke wisata,” tambah Didik.
Dirasa tempat wisata tersebut sepi, lanjut Didik, pelaku membujuk lagi agar korban mau menuruti hasratnya untuk dicabuli.
“Beruntung ada sekelompok nenek-nenek yang sedang berwisata, sehingga korban minta tolong dan pelaku berhasil melarikan diri. Berdasarkan hasil laporan orang tua korban pelaku berhasil kita amankan,” tegas Didik.
“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak sebagaimana dirubah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang–Undang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau Pasal 290 ayat 2e KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara “, pungkasnya. (wil/gus).