Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Teras · 6 Okt 2015

Jutaan Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan


Jutaan Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan Perbesar

Pasuruan (Kabarpas.com) – Sebanyak 1.300.580 batang rokok ilegal dimusnahkan oleh otoritas Bea dan Cukai Pasuruan. Pemusnahan jutaan batang rokok ilegal tersebut, dilakukan di kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP A Pasuruan.

Pantauan Kabarpas.com di lokasi, pemusnahan rokok ilegal itu dilakukan dengan cara dibakar. Dalam acara pemusnahan ini sendiri melibatkan sejumlah pihak, diantaranya yaitu dari kepolisian, kejaksaan, pengadilan, Disperinddag, dan Satpol PP.

“Jutaan batang rokok ilegal ini adalah hasil penindakan kami di bidang cukai berupa hasil tembakau, di wilayah Kabupaten dan Kota Pasuruan. Yakni, dari tahun 2012 hingga 2014,” kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP A Pasuruan, Gamal Saktaji. Selasa, (06/10/2015).

Dijelaskannya, jutaan batang rokok yang dimusnahkan tersebut, berasal dari berbagai merek. Yakni, meliputi 1.279.340 Sigaret Kretek Mesin (SKM), dan 21.240 batang Sigaret Kretek Tangan (SKT).

“Pelanggaran yang dilakukan yaitu dengan menggunakan pita cukai bekas, dan tanpa pita cukai. Sehingga potensi kerugian negara yang ditimbulkan yaitu sebesar Rp 313.142.060,” pungkasnya. (ajo/abu).

Artikel ini telah dibaca 15 kali

Baca Lainnya

Cerdas Berdemo, Mahasiswa Harus Tingkatkan Reponsif Membaca dan Diskusi

27 September 2019 - 09:42

Tips Menambah Daya Ingat

19 Desember 2018 - 12:55

Inilah 5 Tips Aman Pencopet Saat Libur Lebaran

18 Juni 2018 - 16:15

Sungai Dayang, Potensi Wisata Kabupaten Pasuruan yang Belum Dilirik

1 April 2018 - 17:42

Liga Champions 2018 Babak 16 Besar Akan Dimulai Dini Hari Nanti

6 Maret 2018 - 19:43

Denting Waktu

7 Januari 2018 - 19:07

Trending di Teras