Pasuruan (Kabarpas.com) – Sebanyak 1.300.580 batang rokok ilegal dimusnahkan oleh otoritas Bea dan Cukai Pasuruan. Pemusnahan jutaan batang rokok ilegal tersebut, dilakukan di kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP A Pasuruan.
Pantauan Kabarpas.com di lokasi, pemusnahan rokok ilegal itu dilakukan dengan cara dibakar. Dalam acara pemusnahan ini sendiri melibatkan sejumlah pihak, diantaranya yaitu dari kepolisian, kejaksaan, pengadilan, Disperinddag, dan Satpol PP.
“Jutaan batang rokok ilegal ini adalah hasil penindakan kami di bidang cukai berupa hasil tembakau, di wilayah Kabupaten dan Kota Pasuruan. Yakni, dari tahun 2012 hingga 2014,” kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP A Pasuruan, Gamal Saktaji. Selasa, (06/10/2015).
Dijelaskannya, jutaan batang rokok yang dimusnahkan tersebut, berasal dari berbagai merek. Yakni, meliputi 1.279.340 Sigaret Kretek Mesin (SKM), dan 21.240 batang Sigaret Kretek Tangan (SKT).
“Pelanggaran yang dilakukan yaitu dengan menggunakan pita cukai bekas, dan tanpa pita cukai. Sehingga potensi kerugian negara yang ditimbulkan yaitu sebesar Rp 313.142.060,” pungkasnya. (ajo/abu).