Pasuruan (Kabarpas.com) – Joko Leksono (46), warga Dusun Bogem, Desa Gambiran, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan ini, terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib lantaran tertangkap tangan sedang menjual Video Compact Disk (VCD) porno.
“Pelaku tertangkap tangan saat menjual VCD porno kepada anggota kami, yang saat itu sedang melakukan penyamaran sebagai pembeli,” ujar Kapolres Pasuruan, AKBP Soelistijono kepada sejumlah wartawan saat ditemui di halaman Mapolres setempat. Selasa, (29/09/2015).
Dijelaskan, bisnis jualan VCD porno ini terbongkar saat ada warga yang melaporkan pelaku ke pihak Polres Pasuruan. Dari laporan tersebut anggota dari Polres setempat langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.
“Saat kami cek di lapangan. Ternyata laporan dari warga itu benar adanya. Sehingga dari situlah anggota kami melakukan penyamaran sebagai pembeli. Pelaku yang tak mengetahui kalau yang membeli VCD porno di tempatnya itu adalah polisi. Akhirnya tak bisa mengelak dan hanya pasrah ditangkap polisi,” ucapnya.
Selanjutnya petugas kemudian langsung membawa pelaku ke Mapolres setempat. Dari hasil penangkapan pelaku ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 120 keping VCD dan DVD porno. ”Selain itu kami juga berhasil mengamankan uang sebesar Rp 12 ribu yang diduga hasil penjualan kaset video porno tersebut,” pungkasnya. (ndk/sym).