Purworejo (Kabarpas.com) – Menjelang akhir tahun 2014, Polres Pasuruan Kota memusnahkan ratusan juta barang bukti kasus kriminalitas dan narkotika selama setahun, yang ada di wilayah hukum Polresta setempat.
Pantauan Kabarpas.com di lokasi, dalam pemusnahan barang bukti tersebut, disaksikan langsung oleh Forum Pimpinan Daerah (Forpimda), MUI, serta puluhan pelajar yang berasal dari perwakilan setiap sekolah yang ada di Kota Pasuruan.
Dalam pemusnahan barang bukti itu juga dilakukan dengan berbagai cara, diantaranya yaitu ratusan botol minuman keras (Miras) dari berbagai jenis itu dimusnahkan dengan cara dilindas buldozer, dan untuk obat-obatan terlarang dimusnahkan dengan cara dibakar, sedangkan untuk knalpot brong dan senjata tajam dipotong dengan alat mesin pemotong khusus.
“Barang bukti yang kami musnahkan pada hari ini, nilai totalnya ialah mencapai Rp 230 juta,” ujar Kapolresta Pasuruan, AKBP Asep Akbar Hikmana kepada Kabarpas.com, saat ditemui seusai gelar perkara dan pemusnahan barang bukti di halaman Mapolresta setempat, Selasa (23/12/2014) pagi.
Dijelaskannya, bahwa barang bukti yang dimusnahkan tersebut terdiri dari 15.800 butir obat terlarang, 5.840 botol minuman keras berbagai merek dan 1.14 ons sabu. Selain itu, 40 knalpot brong, dan 26 senjata tajam juga turut dimusnahkan.
“Selain itu juga ada sebanyak 96 kasus penipuan dan sudah ditetapkan 54 orang tersangka. Serta kasus curas sebanyak 32 kasus, yang mana pelakunya menggunakan air softgun, celurit, pedang dan bondet. Sedangkan curat sebanyak 21 kasus,” pungkasnya. (mia/uje).












