Surabaya (Kabarpas.com) – Seorang oknum Satpol PP Kabupaten Pasuruan bernama Sutrisno Bambang Ariwobo (41), ditangkap oleh petugas Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya. Itu setelah salah seorang korbannya bernama Ribut Sitiyono Rahadi, melaporkan ulah pelaku kepada petugas kepolisian setempat.
Seperti yang dilansir dari situs media online beritajatim.com, Selasa (31/05/2016). Tersangka yang merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil golongan III di Satpol Pamong Praja (PP) Kabupaten Pasuruan tersebut, telah berhasil menipu sekitar 21 orang dengan cara mampu meloloskan menjadi Pegawai Negeri Sipil dan Anggota Bintara Polri.
Dari aksi penipuan yang dilakukan oleh tersangka tersebut, ia berhasil meraup keuntungan hingga Rp 1,5 miliar, lantaran aksi yang dilakukannya itu sudah dilakukannya semenjak tahun 2013 silam. Sejumlah korban mengaku percaya, karena saat mengahadapi korbannya ia menggunakan seragam Satpol PP dengan pangkat penata TK I. Kini ulahnya terbongkar dan Sutrisno telah dijebloskan ke hotel prodeo Polrestabes Surabaya.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga menjelaskan, kasus penipuan ini terungkap setelah polisi mendapatkan laporan dari korban yakni Ribut Sistiyono Rahadi, Warga jalan Gubeng Kertajaya ini melaporkan telah menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh tersangka tersebut.
“Korban waktu itu telah mengeluarkan uang Rp 35 juta rupiah, untuk menjadi PNS Satpol PP dan akan ditugaskan di Kabupaten Pasuruan,” pungkas Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya. (bjt/abu).