Surabaya (Kabarpas.com) – Oknum Satpol PP Kabupaten Pasuruan bernama Sutrisno Bambang Ariwobo (41), yang ditangkap oleh Resmos Satreskrim Polrestabes Surabaya mengaku, kalau ia memanfaatkan profesinya sebagai PNS golongan III untuk mencari orang yang bersedia mau menjadi Pegawai Negeri Sipil maupun polisi.
Seperti yang dilansir dari situs media online beritajatim.com, Selasa (31/05/2016). Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga menjelaskan, dalam aksinya tersangka selalu mengenakan seragam satpol PP. Hal itu ia lakukan untuk meyakinkan korbannya.
Setelah itu tersangka bercerita pada semua orang yang telah dikenalnya termasuk tetangannya bahwa dirinya telah dipercaya untuk menjadi panitia penerimaan CPNS di wilayah Kabupaten Pasuruan.
“Dari cerita itu kemudian menyebar dan akhirnya banyak korban berdatangan ingin menjadi PNS,” terangnya.
Kasat menambahkan, korban mulai meminta uang sebesar Rp 27 juta. Alasannya uang tersebut akan digunakan sebagai administrasi. Dan selang beberepa minggu kemudian, tersangka meminta uang lagi sambil mengatakan kepada korban bahwa nama korban sudah dalam proses. “Tersangka mengatakan kalau uang Rp 4 juta tersebut, ia gunakan sebagai uang pelicin ke Bupati,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Kasat mengatakan bahwa dari waktu selama tiga tahun melakukan aksi penipuan ini, sudah ada 21 orang menjadi korban. “Sedangkan untuk menjadi anggota Polisi, tersangka mengaku memiliki relasi di Kepolisian,” tandasnya.
Sebagaimana yang dikabarkan sebelumnya, seorang oknum Satpol PP Kabupaten Pasuruan bernama Sutrisno Bambang Ariwobo (41), ditangkap oleh petugas Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya. Itu setelah salah seorang korbannya bernama Ribut Sitiyono Rahadi, melaporkan ulah pelaku kepada petugas kepolisian setempat. (bjt/abu).