Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Artikel ยท 24 Mei 2018

Implementasi Kebijakan Sanitasi Instalasi Pembangunan Air Limbah (IPAL) Komunal di Kota Tangerang Selatan


Implementasi Kebijakan Sanitasi Instalasi Pembangunan Air Limbah (IPAL) Komunal di Kota Tangerang Selatan Perbesar

Oleh
: Ayuningtyas Widari Ramdhaniar

(Mahasiswa Magister Kesejahteraan Sosial & Otonomi Daerah Universitas Indonesia)

Kabarpas – Hasil penelitian yang dilakukan Ayuningtyas terkait IPAL di Kota Tangerang menggambarkan dan menganalisis tentang implementasi kebijakan Dinas Bangunan dan Penataan Ruang Pemerintah Kota Tangerang Selatan di bidang sosial yang bertujuan untuk menangani sanitasi lingkungan dalam pengelolaan IPAL komunal di pemukikam masyarakat. Penelitian ini menyoroti pelaksanaan kebijakan, kendala dalam implementasi serta upaya yang dilakukan oleh Dinas Bangunan dan Penataan Ruang Pemerintah Kota Tangerang Selatan untuk mengatasi kendala tersebut. Penelitian ini menggunakan metodepenelitian kualitatif dengan studi deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwaDinas Bangunan dan Penataan Ruang telah berupaya menjalankan tugas dan fungsi sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota Tangerang Selatan sesuai dengan Peraturan Walikota Tangerang Selatan. Namun dalam pelaksanaan kebijakan pengelolaan sanitasi lingkungan khususnya IPAL komunal di pemukiman masyarakat, Dinas Bangunan dan Penataan Ruang masih dihadapkan pada banyak kendala. Berbagai langkah perbaikan dilakukan oleh Dinas Bangunan dan Penataan Ruang untuk mengatasi kendala, supaya sasaran yang telah ditetapkan di bidang pengelolaan sanitasi lingkungan khususnya IPAL komunal dapat dicapai sesuai dengan target yang telah ditetapkan.

Sanitasi merupakan salah satu sektor yang memiliki keterkaitan sangat erat dengan kemiskinan. Sanitasi yang tidak memadai atau kurang baik di daerah berdampak buruk terhadap kondisi kesehatan dan lingkungan hidup, seperti tingginya tingkat kematian bayi didaerah permukiman miskin. Kondisi ini menjadi tantangan bagi pemerintah terutama untuk mencapai target Sustainable Development Goals (SDGs) tahun 2030. Indonesia termasuk salah satu Negara yang memiliki sistem jaringan air limbah (sewerage) terendah di Asia; kurang dari 10 kota di Indonesia yang memiliki system jaringan air limbah dengan tingkat pelayanan hanya sekitar 1,3% dari keseluruhan jumlah populasi.

Apalagi dengan melihat pernyataan Wakil Sekjen PBB pada tanggal 25 Maret 2013 bahwa Indonesia berada diurutan 9 dari 10 negara dengan sanitasi terburuk di dunia, hal ini secara tidak langsung sangat mempengaruhi pandangan negara lain terhadap bangsa kita dalam segala aspek dikarenakan kondisi sanitasi merupakan cerminan kepribadian suatu bangsa. Penanganan sanitasi sangatlah penting karena sanitasi merupakan aspek mendasar sehingga dikategorikan sebagai salah satu Hak Asasi Manusia.

Sejalan dengan hal tersebut, pembangunan sanitasi di Indonesia telah ditetapkan dalam misi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJMPN) tahun 2005-2025 Pemerintah Indonesia. Berbagai langkah dan implementasi terhadap implementasi Program Nasional tersebut telah pula ditetapkan pada Rencana Pembangunan Nasional Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2010-2014 yang difokuskan pada Percepatan Pembangunan Sanitasi Pemukiman (PPSP), sedangkan target RPJMN 2015-2019 adalah terpenuhinya penyediaan air minum untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat. Hal ini dilakukan untuk mencapai daya saing kompetitif perekonomian dan kesejahteraan rakyat yang terus membaik, merata dan meningkat sebanding dengan tingkat kesejahteraan Negara-negara berpenghasilan menengah (Sumber : laporan RPJMPN 2005-2025).

Dalam konteks tersebut diatas Secara umum kondisi sanitasi Kota tangerang Selatan dapat digambarkan sebagai berikut: (1)Persentase jumlah keluarga yang memiliki jamban sehat sebanyak 64,88%. Sementara sisanya menggunakan jamban umum atau bahkan masih ada yang buang tinja di tempat yang tidak semestinya seperti di sungai. (2) Persentase jumlah keluarga yang memiliki saluran pembuangan air limbah dengan kondisi baik sebesar 64,49%sisanya belum mempunyai saluran pembuangan air limbah dan membuang air limbah dari dapur ke halaman belakang rumah, kondisi ini sebagian besar berada di lingkungan perkampungan. (3)Persentase jumlah keluarga yang mempunyai tempat sampah sebesar 68,93%. Sebagian besar masyarakat masih membuang sampah di tempat pembuangan akhir yang illegal atau di tanah kosong. (4)Persentase jumlah keluarga yang memiliki Rumah sehat sebesar 74,5% sebagian besar di lingkungan komplek pemukiman. (5)Kondisi tempat umum seperti Hotel, Restoran/tempat makan, Pasar dan tempat umum lainnya yang diperiksa oleh Dinas Kesehatan dan dinyatakan sehat sebanyak 68,77%. (6)Berdasarkan data dari PDAM, masyarakat yang terlayani sebesar 4 % dari seluruh penduduk sementara berdasarkan data dari Dinas Kesehatan untuk masyarakat yang mengakses air bersih baik dari perpipaan (PDAM) maupun non perpipaan seperti sumur gali, sumur pompa tangan dan lainnya sebesar 82%. (7) Pembuangan limbah padat dari sector jasa dan perumahan di dilakukan oleh pihak ke 3 dan Dinas Kebersihan tetapi masih ada sebagian masyarakat yang membuang di lahan kosong. Sementara limbah cair yang dihasilkan oleh pelaku usaha di olah di sarana IPAL sebelum dialirkan ke badan air. (8)Limbah medis infeksius yang dihasilkan dari fasilitas sarana pelayanan kesehatan dikumpulkan dan dimusnahkan bekerjasama dengan pihak ke 3. (9)Potensi pencemaran udara di Kota Tangerang Selatan sebagian besar berasal dari emisi kendaraan data Satlantas Polres Tangerang menunjukan volume kendaraan yang beraktifitas sekitar 9000 kendaraan/jam (Sumber : Buku SSK Kota Tangssel 2011, hal 1-1).

Perlu diketahui bersama, 70% tanah di Tangerang Selatan dikuasai oleh pengembang swasta sehingga belum memiliki IPAL komunal sama sekali dan sampai saat ini belum ada Penghasilan Asli Daerah (PAD) dari sanitasi atau program sanitasi lainnya. Lokasi penelitian kemudian disesuaikan dengan permasalahan yang ingin diperdalam yaitu di Wilayah Kota Tangerang Selatan di Dinas Bangunan dan Tata Ruang Kota Tangerang Selatan bidang Sanitasi serta penelitian ke lapangan, yaitu lokasi komunal masyarakat Kecamatan Setu.

Artikel ini telah dibaca 139 kali

Baca Lainnya

Cita-Cita Generasi Milenial dalam Mewujudkan Demokrasi Pancasila

4 Juni 2023 - 18:24

Perempuan dalam Pusaran Penyelenggara Pemilu

2 Juni 2023 - 12:18

Pengawasan Partisipatif untuk Masyarakat Buruh Kabupaten Pasuruan

29 Mei 2023 - 08:41

Pemilu & Wakil Rakyat yang Berkualitas

19 Mei 2023 - 20:21

Polemik Dirjen Pajak Hambat Kesadaran Masyarakat Sebagai Wajib Pajak

13 Mei 2023 - 11:29

8 Manfaat Jaket Parasut untuk Olahraga, Bisa Bikin Langsing!

14 Januari 2023 - 15:36

Trending di Artikel