Pasuruan, Kabarpas.com – Judi sabung ayam di Dusun Asem Sepuluh, Desa Pasinan, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan digerebek polisi. Alhasil, polisi mengamankan 40 sepeda motor dan seorang terduga pelaku perjudian.
AKP Agung Sujatmiko Kapolsek Lekok, mengatakan bahwa petugas mengegerebek arena judi sabung ayam di area ladang jagung di Dusun Asem Sepuluh, Desa Pasinan, Kecamatan Lekok, pada Minggu (25/12/2022) siang.
“Kita dapat laporan banyak warga yang resah karena area tegalan di Dusun Asem Sepuluh sering jadi arena judi sabung ayam,” ujar Agung saat dikonfirmasi. Selasa, (27/12/2022).
Saat polisi datang lokasi, para penjudi ayam langsung lari tunggang langgang. Mereka kabur berhamburan melewati rimbunan ladang jagung.
Diperkirakan ada puluhan orang pelaku judu sabung ayam. Polisi berusaha mengejar, namun hanya satu pria diduga penjudi yang berhasil diamankan.
Yakni Misatin, 28, warga Desa Sumberanyar, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan.
“Karena medannya sudah banyak yang kabur. Kita amankan satu laki-laki pelaku perjudian,” ungkapnya.
Polisi juga mengamankan barang bukti sebanyak 40 sepeda motor milik terduga pelaku judi yang ditinggalkan di TKP.
Menurut Agung, puluhan sepeda motor tersebut sudah dikirimkan ke samsat untuk dicek kepemilikannya.
“Selain dicek pemiliknya di samsat juga dicek apakah kendaraan roda dua tersebut ada yang hasil dari kriminalitas,” tandasnya.
Selain itu diamankan pula empat ekor ayam bangkok lengkap dengan tempat atau kisonya.
9 kurungan ayam, 6 terpal, 1 set papan judi cap dji kie, 2 jam dinding, dan 2 spon. (emn/ian).