Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Probolinggo · 13 Des 2015 05:41 WIB ·

GP Ansor Kabupaten Probolinggo Menilai Rekrutmen Pendamping Desa Amburadul


GP Ansor Kabupaten Probolinggo Menilai Rekrutmen Pendamping Desa Amburadul Perbesar

Probolinggo (Kabarpas.com) –  Rekrutmen Pendamping Lokal Desa 2015 Gelombang pertama di Kabupaten Probolinggo di nilai amburadul oleh Ketua PC GP Ansor Kabupaten Probolinggo. Pasalnya, rekrutmen tersebut diduga hanya sebuah akal-akalan dari pihak tim penguji tingkat lokal ataupun tingkat propinsi. Selain itu pada saat di lakukan pendataan oleh tim penguji juga tanpa ada tes tulis. Bahkan, hanya di lakukan tes wawancara saja .

“Rekrutmen pendamping desa itu amburadul. Kok bisa ketika sudah administrasi di nyatakan lulus, masih saja diminta untuk menyetor surat lamaran di lokasi tes wawancara,” ujar Ketua PC GP Ansor Kabupaten Proboloinggo, Muchlis kepada Kabarpas.com. Minggu, (13/12/2015).

Menurut Muchlis, di Kecamatan Bantaran sendiri terdapat seorang pendaftar online yang  telah dinyatakan lulus administrasi, kemudian meninggal dunia sebelum tes wawancara di lakukan pada Senin (7/12/2015) lalu di eks Gedung Pemkab Probolinggo di jalan Raya Dringu.

“Peserta yang meninggal dunia bernama Siti Aisah (35), warga Desa Legundi, Kecamatan Bantaran, dia tidak ikut tes wawancara, karena terlebih dulu meninggal dunia. Akan tetapi, Siti Aisah ini dinyatakan lulus wawancara oleh tim penguji Bapemas Propinsi setelah melihat daftar pengumuman pada tanggal 10 Desember lalu  dengan nomor urut pengumumuman 38 kelas 2 di Hotel Gunawangsa Surabaya,” jelas Muchlis.

Bahkan, kata Muchlis, ada seorang peserta yang tidak lulus administrasi pada pengumuman, masih dinyatakan lulus wawancara oleh tim penguji dari pendamping lokal desa. “Sekarang orangnya ikut pra tugas di Surabaya,” ungkapnya.

Ia menambahkan, semestinya tim rekrutmen pendamping lokal desa harus benar-benar professional dan proporsianal. Sebab peran pendamping lokal desa itu cukup penting dalam pengawasan mengenai anggaran dana desa pusat.

“Jadi pelaksana  Undang-undang No 6 Tahun 2014 tentang desa, harus benar-benar berintegritas dan independen,” tegas Muchlis.

Dia berharap, ke depan proses rekrutman pendamping lokal desa harus sesuai dengan tahapan serta transparasi publik. “Agar tidak amburadul seperti ini lagi, ke depan rekrutman pendamping lokal desa harus sesuai dengan tahapan,” harapnya.

Sementara itu anggota Komisi A DPRD Kabupaten Probolinggo H AAn Sugianto mengaku, pihaknya akan mengklarifasi pada dinas terkait terkait adanya masalah tersebut.

“Untuk sementara masukannya saya tampung, dan akan segera kami klarifikasi dengan dinas terkait, kerena ini menyangkut Bapemas,” pungkas Politisi Nasdem tersebut. (sam/gus).

Artikel ini telah dibaca 12 kali

Baca Lainnya

Jelang Perayaan Nataru, Gubernur Koster Minta Pasokan BBM di Bali Aman

3 Desember 2019 - 10:28 WIB

Pemkab Probolinggo Siap Ekspor Bawang Merah ke Thailand

2 Agustus 2019 - 23:53 WIB

Pos PAUD Jambangan Kenalkan Rasa Kebersamaan pada Baduta

2 Agustus 2019 - 22:56 WIB

Tiga Gudep Sekolah di Probolinggo Didatangi Tim Lomba Gudep Unggul Jatim

2 Agustus 2019 - 22:02 WIB

Pemkab Probolinggo Sosialisasikan Pendampingan DAK Fisik Pendidikan

29 April 2019 - 21:22 WIB

KPU Probolinggo Mulai Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu 2019

29 April 2019 - 20:56 WIB

Trending di Kabar Probolinggo