Reporter : Wanti
Editor: Sukiswanti
Pasuruan, Kabuarpas.com- Moch. Romli (42) terpaksa melaporkan anak buahnya yang mencuri di bengkel miliknya pada 18 Oktober 2019. Pelaku diketahui bernama M. Toyib Bin Moh. Sokheh (47) asal Desa Jeruk, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan. Ia dibekuk pada Sabtu 19 Oktober 2019.
Peristiwa itu berawal dari pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai karyawan mekanik pada bengkel milik korban yang berada di Desa Parasrejo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan. Pada saat pelaku bekerja dan saat korban tidak berada di bengkel, tersangka langsung mengambil barang-barang milik korban berupa besi tua atau rongsokan sisa onderdil kendaraan truck yang ditaruh di garasi bengkel.
Kemudian rongsokan tersebut dimasukkan ke dalam bak mobil pikap inventaris bengkel, lalu pelaku membawa barang hasil curiannya tersebut keluar dari bengkel, kemudian menuju ke tempat penjualan besi tua. Adanya peristiwa itu dibenarkan oleh Kasubag Humas Polres Pasuruan Kota, AKP Endi Purwanto.
“Benar adanya kejadian tersebut. Hasil barang curianya itu lalu dijual ke tukang rongsokan dan uangnya dipakai sendiri,” jelasnya kepada Kabarpas.com, Minggu (20/10/2019).
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp18 juta.
“Pelaku telah melanggar pasal 362 KUHP. Dan barang bukti yang kami amankan yaitu ada 1 buah As balak Truk dengan sepasang tromol, dan 1 buah As balak Truk tanpa tromol,” pungkasnya. (wan/kis).