Reporter : Joko Santoso
Editor : Agus Harianto
Bangil,(Kabarpas.com)– Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan kembali berhasil menangkap dua tersangka pengedar dan pemakai narkoba jenis sabu. Tersangka ini ditangkap pada Senin (15/01/2018) kemarin, yaitu sekitar jam 13.00 WIB.
”Dua tersangka ini berhasil kami tangkap setelah mendapatkan laporan dari masyarakat tentang peredaran sabu di wilayah Dusun Tegal Kidul RT 10.RW 04. Desa Jatirejo Kecamatan Prigen Kabupaten Pasuruan,” kata Kapolres Raydian Kokrosono kepada awak media saat menggelar press releas di Mapolres Pasuruan, Selasa (16/01/2018).
Dijelaskan, masyarakat melaporkan kepada pihaknya bahwa diduga telah terjadi transaksi narkotika Gol 1. Dan setelah pengrebekan ditemukan barang bukti dari tangan tersangka Moh.Kosim (27). Selain itu dari pengakuan Moh.Kosim barang bukti tersebut didapat dari Sugiarto. Sehingga usai mendapat informasi tersebut anggota Satresnarkoba langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka Sugiarto(25).
”Dari hasil penangkapan tersebut, kami mendapatkan barang bukti berupa poket sabu seberat 13,5g, satu buah sendok plastik, satu buah timbangan elektrik,dan dua buah handphone,” terang Kapolres Pasuruan tersebut.
Kini barang bukti serta kedua pelaku diamankan di Polres Pasuruan. Mereka dijerat pasal 114 jo pasal 112 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman 6 tahun penjara. (jok/gus).