Pasuruan, Kabarpas.com – Jajaran Satreskrim Polres Pasuruan Kota berhasil melumpuhkan dua residivis pelaku Curanmor spesialis kos-kosan yang ada di wilayah Kota Pasuruan. Jumat, (25/02/2022).
Dua pelaku tersebut masing-masing yaitu atas nama Muhammad Subhan (25) warga Desa Kedungmaron, Kecamatan Kejayan Kabupaten Pasuruan dan M. Ropet (22) waga Kedungmaron, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan.
“Tersangka ini merupakan residivis yang sudah lama kita lidik. Mereka adalah spesialis curanmor di pemukiman warga maupun di kos kosan warga,” ujar AKBP Raden Muhammad Jauhari selaku Kapolres Pasuruan Kota.
Dijelaskan, penangkapan pelaku berawal hasil lidik Satreskrim Polres Pasuruan Kota pada Jumat dini hari pukul 04 :00 WIB.
“Dua pelaku berhasil ditangkap oleh tim kita. Dan saat penangkapan dua pelaku ini melakukan perlawanan terhadap petugas. Sehingga petugas terpaksa melumpuhkan kedua pelaku dengan timah panas,” terangnya kepada Kabarpas.com.
Ditambahkannya, kedua pelaku ini mempunyai peran berbeda-beda. “Yang satu sebagai joki dan yang satunya sebagai eksekutor. Dalam proses penyelidikan dua pelaku ini melakukan aksinya kurang lebih 8 sampai 10 kali di TKP pasuruan Raya.
“Saat ini kedua pelaku sudah kita proses kita lakukan penahanan dan kita jerat dengan pasal 363 dengan ancaman hukuman pidana 7 tahun penjara,” sambungnya. (emn/ida).



















