Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Berita Pasuruan · 31 Okt 2022

Dua Pria di Pasuruan Digrebek Polisi Saat Pakai Sabu di Kandang Kambing


Dua Pria di Pasuruan Digrebek Polisi Saat Pakai Sabu di Kandang Kambing Perbesar

Pasuruan, Kabarpas.com – Dua orang diketahui bernama Mujiyono (47) dan Achmad Jiyanto (44), warga asal Kecamatan Tutur Kabupaten Pasuruan ini, digrebek polisi saaat sembunyi-sembunyi konsumsi sabu di kandang kambing miliknya.

Walhasil dua bapak-bapak ini pun digelandang polisi dalam keadaan teler dari dalam kandang kambing.

Kasatresnarkoba Polres Pasuruan, AKP Slamet Wahyudi, menjelaskan penangkapan dua bapak-bapak terduga pelaku penyalahgunaan sabu ini dilakukan pada Rabu (26/10/2022).

“Barawal dari laporan warga sekitar, kita lakukan penyelidikan dan penangkapan sekitar pukul 12.30 WIB,” ujar Slamet.

Dijelaskan Slamet, dua bapak-bapak ini diduga sudah sering mengkonsumsi sabu dengan dalih untuk menghilangkan stres.
.

Pagi hari sebelum ditangkap, Mujiyono  (47) diduga sudah janjian dengan temannya, Achmad Jiyanto (44) untuk mengkonsumsi sabu.

Karena takut ketahuan warga, mereka pun berupaya mencari tempat yang sepi. Kebetulan, Mujiyono (47) yang sehari-hari bertani ini punya  kandang kambing di Dusun Gunung Petung, Desa Tutur, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan.
Dua pria paruh baya ini pun sepakat untuk bertemu di pinggir kandang kambing tersebut.

Namun, diduga ketika sedang asyik memakai sabu, dua bapak-bapak ini dikagetkan dengan kedatangan anggota polisi. “Pas mereka nyabu di kandang kambing, petugas melakukan pengerebekan,” ungkapnya.

Dengan kondisi masih teler diduga akibat efek dari sabu, Mujiyono (47) dan Achmad Jiyanto (44) langsung digelandang polisi ke kantor Polsek Nongkojajar.

Dari tangan keduanya, polisi mengamankan barang bukti 5 kantong plastik berisi narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat total 3,22 gram.

Petugas juga menemukan alat bong yang dibuat dari botol minuman plastik dan 3 buah sedotan.
“Kami juga sita 1 buah pipet kaca, 1 bendel plastik klip kosong, serta dua HP milik pelaku,” imbuhnya.

Akibat perbuatannya, Mujiyono (47) dan Achmad Jiyanto (44) terancam Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika. (emn/ida).

Artikel ini telah dibaca 10 kali

Baca Lainnya

Mas Adi Tekankan Bahaya Narkoba bagi Generasi Emas 2045

25 April 2026 - 08:10

Berangkatkan Ratusan Calon Jemaah Haji Kota Pasuruan, Begini Pesan Mas Adi…

24 April 2026 - 04:35

Bunda Ani Adi Wibowo Ajak Peran Aktif Orang Tua Cegah Perkawinan Anak

23 April 2026 - 17:53

Cegah Tertukar, Calon Jemaah Haji Kota Pasuruan Beri Tanda Koper dengan Boneka hingga Pita Warna-warni

22 April 2026 - 08:36

Dorong Perlindungan Pekerja Lebih Luas, BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan Kumpulkan 100 PKBU dalam Customer Gathering

21 April 2026 - 22:59

Matangkan Revisi Perda Disabilitas, Komisi E DPRD Jatim Gagas Koperasi Kodifa Jawara

21 April 2026 - 17:45

Trending di Berita Pasuruan