Reporter : Hari Sudarmoko
Editor : Kholid Andika
Pasuruan, Kabarpas.com – Gandi (28), warga Desa Blarang, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan dan Kusairi (21), warga Desa Blarang, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan terpaksa diborgol oleh polisi pada Jumat (15/12/2017) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB. Keduanya ditangkap karena kasus pencurian buah apel sebanyak empat karung.
Informasi yang didapat Kabarpas.com, saat itu kedua pelaku melakukan pencurian buah apel di kebun milik Chasan (34), warga Dusun Nongkojajar, Desa Wonosari, Kecamatan Tutur pada 13 Juni 2016 lalu sekitar pukul 23.30 WIB. Modus yang dilakukan pelaku yakni dengan memasukkan buah apel ke karung.
Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat atas keberadaan kedua pelaku yang saat itu pulang ke rumahnya, akhirnya petugas melakukan penangkapan di kediaman kedua pelaku. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolsek Nongkojajar untuk ditahan.
Menurut Kapolsek Nongkojajar AKP Shukiyanto saat dikonfirmasi, pelaku saat beraksi, berhasil membawa kabur buah apel seberat 2,3 kwintal yang dimasukkan ke dalam empat karung plastik.
“Kini kedua pelaku diamankan di Mapolsek Nongkojajar beserta barang bukti empat karung berisi apel. Mereka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” pungkasnya. (har/lid).