Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Berita Pasuruan · 12 Des 2022

Dorong Peningkatan Ekonomi Ahli Waris, BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan Beri Pelatihan Batik Tulis


Dorong Peningkatan Ekonomi Ahli Waris, BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan Beri Pelatihan Batik Tulis Perbesar

Pasuruan, Kabarpas.com – Dalam rangka mendorong pemulihan ekonomi kreatif, khususnya untuk ahli waris dari peserta BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan, telah digelar kegiatan kewirausahaan melalui pelatihan Batik Tulis.

Berbagai kegiatan pelatihan disiapkan BPJS Ketenagakerjaan secara rutin. Pemberdayaan pelatihan yang diberikan antara lain seperti keterampilan membatik, membuat produk kuliner, pelatihan kecantikan, pernak-pernik, dan usaha lainya yang dapat menghasilkan sesuatu yang dapat dipasarkan.

Pelatihan Batik Tulis ini, merupakan pelatihan keempat yang telah diselenggarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan di tahun 2022. Pelatihan tersebut dilaksanakan di Ruang Konsultasi BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan pada hari Senin (12/12/2022), terdapat belasan peserta yang semuanya adalah ahli waris dari peserta program BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan yang telah mengalami resiko meninggal dunia.

Untuk pekerja informal, salah satunya usaha Batik Tulis, termasuk dalam kategori pekerja bukan penerima upah (BPU) yang diikutkan 3 program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, yaitu jaminan kematian (JKM), jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan hari tua (JHT).

“Jika pekerja mengalami kecelakaan kerja, seluruh biaya pengobatan tanpa batas ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan. Jika kecelakaan kerja hingga mengakibatkan pekerja meninggal dunia, santunan untuk ahli warisnya sebesar 48 x upah atau kisaran Rp 48 juta, diberikan juga beasiswa untuk 2 anak peserta yang meninggal dunia, mulai dari TK hingga perguruan tinggi, yang total maksimalnya bisa mencapai Rp 174 juta,” ujar Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan, Trioki kepada Kabarpas.com.

Begitu juga, bagi pekerja meninggal dunia tanpa ada hubungannya dengan pekerjaan, santunan untuk ahli warisnya sebesar Rp 42 juta. “Adapun program perlindungan jaminan hari tua (JHT), yang sifatnya tabungan dan akan dikembalikan beserta pengembangannya jika pekerja berhenti bekerja atau meninggal dunia,” paparnya.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan, Trioki menyampaikan bahwa selain memberi banyak manfaat untuk tenaga kerja, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan kepedulian melalui manfaat tambahan kepada ahli waris, untuk membantu keberlangsungan hidup dengan memberikan pelatihan ketrampilan Batik Tulis.
Sehingga ahli waris dapat mempunyai peluang baru untuk membuka usaha.

“ Para ahli waris ini menerima santunan manfaat JKM dan Kepesertaan suami atau keluargannya di BPJS Ketenagakerjaan. Maka dari itu, kita berinisiasi agar diberikan pelatihan untuk para ahli waris agar mereka tetap dapat survive. Diharapkan manfaat yang diterima ini bisa digunakan secara optimal oleh para ahli waris untuk pengembangan usahanya sehingga mereka tetap memiliki kemampuan dan kemandirian secara ekonomi setelah ditinggal oleh tulang punggung keluarganya,” papar Trioki

Lebih dalam Trioki menyampaikan, BPJS Ketenagakerjaan akan terus berupaya memberikan manfaat lebih untuk pekerja dan keluarganya yang sejalan dengan visinya. Yaitu mewujudkan jaminan sosial ketenagakerjaan yang terpercaya, berkelanjutan dan menyejahterahkan seluruh pekerja Indonesia. (sin/ian).

Artikel ini telah dibaca 21 kali

Baca Lainnya

Mas Adi Tekankan Bahaya Narkoba bagi Generasi Emas 2045

25 April 2026 - 08:10

Berangkatkan Ratusan Calon Jemaah Haji Kota Pasuruan, Begini Pesan Mas Adi…

24 April 2026 - 04:35

Bunda Ani Adi Wibowo Ajak Peran Aktif Orang Tua Cegah Perkawinan Anak

23 April 2026 - 17:53

Cegah Tertukar, Calon Jemaah Haji Kota Pasuruan Beri Tanda Koper dengan Boneka hingga Pita Warna-warni

22 April 2026 - 08:36

Dorong Perlindungan Pekerja Lebih Luas, BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan Kumpulkan 100 PKBU dalam Customer Gathering

21 April 2026 - 22:59

Matangkan Revisi Perda Disabilitas, Komisi E DPRD Jatim Gagas Koperasi Kodifa Jawara

21 April 2026 - 17:45

Trending di Berita Pasuruan