Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Kabar Malang · 29 Mar 2019

Ditahan, Oknum Guru Cabul SD Kauman Menangis dan Hampir Pingsan


Ditahan, Oknum Guru Cabul SD Kauman Menangis dan Hampir Pingsan Perbesar

Reporter : Sam Demit

Editor : Memey Mega

 

 

Malang, Kabarpas.com – Setelah melakukan penyelidikan lebih dari satu bulan. IM (59) oknum Guru SD Kauman 3, warga Jalan Ade Irma Suryani yang melakukan pelecehan seksual pada beberapa siswanya akhirnya ditahan.

Saat dihadirkan dalam release dengan wartawan, IM yang telah menduda selama 14 tahun itu sempat menangis dan nyaris pingsan.

“Kami menjemput tersangka di rumahnya dan melakukan penahanan sejak Jumat malam,” ucap  Kasat Reskrim Polres Malang Kota, AKP Komang Yogi Arya Wiguna.

Perbuatan asusila dilakukan IM saat jam olahraga. Saat itu, tersangka mendatangi korban berinisial ASL, dan langsung memeluk korban dari belakang serta memegang alat kelamin korban.

Setelah melakukan perbuatan bejat tersebut, tersangka meminta korban untuk tidak melaporkan kepada siapapun. Kemudian, tersangka meninggalkan UKS.

“Awalnya korban diminta ganti baju di ruang UKS, kemudian disusul oleh pelaku untuk melakukan perbuatan yang melanggar hukum, dan kejadian ini dilakukan sekitar bulan Desember,” tegas Komang.

Sejumlah barang bukti turut diamankan penyidik, seperti celana dan kaos dalam milik korban, beserta seragam olahraga. Ditanya lamanya proses penanganan kasus ini, sejak dilaporkan?

Saat ini, sudah ada 18 saksi dan diperiksa terkait kasus tersebut. Serta hasil visum terhadap para korban juga sudah dilakukan.

“Kami akan melakukan pemeriksaan psikologi pada saksi korban dan tidak menutup kemungkinan terlapor juga,” kata dia.

IM sendiri telah memenuhi panggilan polisi. Dalam keterangannya, dia mengakui telah melakukan pencabulan terhadap korban. “Pelaku dalam pemeriksaan mengakui perbuatannya,” ujar Komang.

Saat ini, IM harus berani mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di balik jeruji besi. Tersangka dikenakan Pasal 82 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Seperti dikabarkan sebelumnya, dugaan pencabulan oknum guru SD Negeri Kauman 3, Kota Malang, terbongkar dari laporan orang tua siswa. Pasca kasusnya dilaporkan ke Polres Malang Kota, perkara ini juga menarik perhatian Komnas Perlindungan Anak untuk melakukan investigasi. (dem/mey).

Artikel ini telah dibaca 166 kali

Baca Lainnya

Reuni PPMI 2025 : Ketika Pers Mahasiswa Menulis Ulang Sejarahnya di Kota Malang

19 Oktober 2025 - 17:46

Super Kids Probolinggo Buktikan Ketangguhan, Sabet Juara 3 di Liga Malang Junior League 2025

25 Agustus 2025 - 08:51

Polres Batu Raih Penghargaan Satker Berkinerja Terbaik dari KPPN Malang

24 Januari 2025 - 08:19

Cuaca Ekstrem Masih Berlanjut, DPRD Minta Pemkot Blitar Gencarkan Sosialisasi Antisipasi Kasus DB

22 Januari 2025 - 16:44

Pj. Wali Kota Batu Tinjau Perumahan Dinas Veteran senilai Rp 9 Miliar

22 Januari 2025 - 11:43

Cari Aman Berkendara Motor di Dataran Tinggi Kota Batu

17 Januari 2025 - 09:13

Trending di Kabar Malang