Banyuwangi (Kabarpas.com) – Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Banyuwangi akan mengajukan Peraturan Bupati (Perbup), tentang pergantian dan penetapan Guru selama 5 Tahun.
Pengajuan Perbup tersebut, terungkap dalam acara pertemuan yang dikemas berupa konsultasi publik hasil penataan dan pemerataan Guru yang berlangsung di salah satu Gedung SMP Negeri 1 Banyuwangi.
Acara ini bekerjasama dengan USAID Banyuwangi, sekaligus yang ditunjuk langsung oleh Menteri Pendidikan. Mereka menggelar pertemuan untuk membahas agar lebih fokus terhadap draf inovasi dan peningkatan terhadap Guru.
“Peningkatan mutu Guru akan semakin bagus, jika hal tersebut di lakukan,” ujar Dwi Yanto, Sekertaris Dispendik Kabupaten Banyuwangi, di hadapan sejumlah Wartawan. Selasa, (15/12/2015) siang.
Dwi menambahkan, di Kabupaten Banyuwangi kekurangan tenaga pengajar lebih pada posisi Guru kelas, Guru Bahasa Indonesia, dan Guru Olah Raga Sekolah Dasar. “Kekurangan tenaga pengajar akan di penuhi dengan melakukan pemeratan Guru,” ucapnya kepada Kabarpas.com.
Sementara itu,Kordinator USAID Banyuwangi Yudi Setyo Prayogo mengaku mengapresiasi, dengan adanya pengajuan perbub yang dilakukan oleh Dispendik Kabupaten Banyuwangi tersebut.
“Saya sangat mengapresiasi dengan upaya Dispendik tersebut, sebab kabupaten atau kota lain tidak ada yang berani untuk mengajukan perbup atas pergantian dan penetapan 5 tahunan ini,” pungkas Yudi. (dik/gus).














