Probolinggo, Kabarpas.com – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Probolinggo menggelar Forum Group Discussion (FGD) terkait ketenagakerjaan di ruang PRIC Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Probolinggo.
Kegiatan yang disupport oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan IHC RS Wonolangan ini diikuti oleh 70 orang peserta terdiri dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, BPJS, BPS, lembaga, koperasi, perusahaan dari unsur Dewan Pengupahan serta perwakilan Apindo.
Selama sesi, peserta mendapatkan materi dari narasumber JF Pengawas Ketenagakerjaan Disnaker Kabupaten Probolinggo I Nengah Mangku yang membahas peran Disnaker dalam mengurangi angka kemiskinan, pengangguran terbuka dan pekerjaan yang baik.
Selain itu, tim dari IHC RS Wonolangan menjelaskan tata laksana okupasi yang berkaitan dengan penyakit akibat kerja, kecelakaan kerja serta program Kembali Kerja (Return to Work).
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Disnaker Kabupaten Probolinggo, Mimik Indrawati menyampaikan pentingnya kolaborasi antar instansi untuk mendukung pengembangan sektor ketenagakerjaan.
“FGD ini bertujuan untuk membahas dan berbagi informasi terkait data ketenagakerjaan di Kabupaten Probolinggo dengan fokus pada pengurangan angka kemiskinan, pengangguran terbuka dan peningkatan kualitas pekerjaan,” ujarnya.
Mimik menerangkan Upah Minimum Kabupaten (UMK)Kabupaten Probolinggo tahun 2024 lebih jauh. Berdasarkan data perekonomian tahun 2023 lalu dari Badan Pusat Statistik (BPS) yang disampaikan Kemenaker RI, batas garis kemiskinan di Jawa Timur sebesar Rp 507.000 dan daya beli masyarakat rata-rata per bulannya hanya Rp 921.000.
“Mengikuti tren data yang ada untuk Kabupaten Probolinggo selama 3 tahun terakhir terkait data angka pengangguran terbuka, kita mengalami penurunan dimana pada tahun 2021 sebesar 4,55%, tahun 2022 sebesar 3,25% dan tahun 2023 sebesar 3,24%. Perolehan prosentase ini dari jumlah pengangguran dibagi jumlah angkatan kerja, sehingga perlu koordinasi lebih lanjut terkait data perekonomian Kabupaten Probolinggo ke depan,” terangnya.
Sementara Kepala Disnaker Kabupaten Probolinggo dr. Anang Budi Joelijanto, menekankan optimisme yang dihadirkan oleh pelantikan Presiden Prabowo dan rencana untuk mengembalikan Disnaker menjadi Disnakertrans.
“Dengan tugas yang diemban oleh tiga Kementerian meliputi Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Transmigrasi dan Kementerian Pekerja Migran Indonesia. Artinya tugas ketenagakerjaan yang sangat luas dan komplek itu dibagi habis tugasnya per bidang teknis baru didukung anggaran yang seimbang dan proporsional sesuai dengan beban tugas barunya,” katanya.
Menurut Anang, terkait kemiskinan diampu sendiri Kementerian Percepatan Pengentasan Kemiskinan. Artinya lagi tugas Disnaker kembali diampu bidang teknis baru kalaupun nanti akan menjadi beban tugas tambahan Disnaker.
“Terkait pengangguran terbuka mengikuti tren data yang ada untuk Kabupaten Probolinggo selama 3 tahun terakhir terkait data angka pengangguran terbuka bahwa kita mengalami penurunan walau kecil,” jelasnya.
Anang menerangkan tahun 2023 jumlah pengangguran di Kabupaten Probolinggo mencapai 20.647 orang dan jumlah angkatan kerja mencapai 638.050. Serta sudah terserap dalam dunia kerja baik sektor formal maupun non formal sebanyak 617.400 orang di 500 lebih perusahaan di Kabupaten Probolinggo.
“Kami berharap FGD ini dapat menjadi platform bagi semua pihak untuk melaporkan kontrak kerja, baik dari sektor pemerintah maupun swasta agar dapat mendukung data ketenagakerjaan yang akurat dan terkini,” tegasnya.
Sedangkan JF Pengawas Ketenagakerjaan Disnaker Kabupaten Probolinggo I Nengah Mangku mengungkapkan pentingnya dukungan data ketenagakerjaan dari semua OPD terkait di lingkungan Pemkab Probolinggo sangat diperlukan.
“Kewajiban laporan ketenagakerjaan sesuai dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Ketenagakerjaan dan UU KIA Nomor 4 Tahun 2024. Hal ini untuk memastikan kesejahteraan pekerja serta pelaporan kontrak kerja yang lebih transparan dan terintegrasi, termasuk untuk pekerjaan outsourcing. Sudah tidak ada lagi pasal karet, semua wajib baik keberadaan disabilitas ataupun daycarenya,” ungkapnya.
Koko mengharapkan dari FGD Ketenagakerjaan ini agar semua kontrak kerja dimana hubungan industrial formal antar pemberi kerja dan penerima kerja dilaporkan ke Disnaker Kabupaten Probolinggo.
“Termasuk kontrak kerja outsourcing jasa pekerja pihak ketiga dari instansi pemerintah wajib melaporkan ke Disnaker bukan hanya kewajiban swasta. Ditambah pencatatan PKWT, pemborongan kerja, PPJP baik swasta maupun pemerintah bagian dari berkas yang mendukung dalam proses pengadaan /procurement jasa pekerja,” terangnya.
FGD ini diharapkan menjadi langkah awal dalam menciptakan hubungan industri yang lebih baik di Kabupaten Probolinggo serta meningkatkan koordinasi dan kolaborasi antar semua stakeholder dalam upaya menciptakan lapangan kerja yang berkualitas. (len/ari).