Probolinggo, Kabarpas.com – Dalam rangka untuk menjaga keakurasian alat uji, UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Probolinggo melakukan kalibrasi alat-alat pengujian kendaraan bermotor.
Kalibrasi peralatan pengujian kendaraan bermotor ini dilakukan oleh petugas kalibrasi dari Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Jawa Timur Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Republik Indonesia.
Kegiatan rutin satu tahun sekali ini dilakukan berdasarkan dengan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor : KP.1954/AJ502/DRJD/2019 Tentang Tata Cara Kalibrasi Peralatan Uji Berkala Kendaraan Bermotor.
Kalibrasi peralatan pengujian kendaraan bermotor di UPT Pengujian Kendaraan Bermotor di Desa Alassumur Kulon Kecamatan Kraksaan ini dihadiri oleh Kepala Dishub Kabupaten Probolinggo Edy Suryanto didampingi Kepala UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Sukito.
Kepala Dishub Kabupaten Probolinggo Edy Suryanto mengatakan kalibrasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa alat-alat uji yang digunakan untuk menguji kendaraan bermotor di UPT Pengujian Kendaraan Bermotor dalam keadaan baik dan akurat serta sesuai dengan aturan bahwa alat pengujian wajib minimal dikalibrasi setahun sekali.
“Kalibrasi adalah serangkaian kegiatan mengukur keakuratan alat pengujian kendaraan bermotor berdasarkan kondisi standar. Pelaksanaan kalibrasi alat pengujian kendaraan bermotor dilakukan oleh Petugas Kalibrasi BPTD Kelas II Jawa Timur Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Republik Indonesia,” katanya.
Menurut Edy, kalibrasi merupakan proses pengecekan dan pengaturan akurasi dari alat ukur dengan cara membandingkannya dengan standar/tolak ukur. Kalibrasi diperlukan untuk memastikan bahwa hasil pengukuran yang dilakukan akurat dan konsisten dengan instrumen lainnya.
“Dengan adanya kalibrasi ini, hasil uji kendaraan dapat kami pertanggungjawabkan,” pungkasnya. (len/gus).