Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Breaking News · 12 Nov 2017

Diduga Langgar Aturan Garis Sepadan, Hotel Illira Jadi Sorotan


Diduga Langgar Aturan Garis Sepadan, Hotel Illira Jadi Sorotan Perbesar

Reporter : Hari Purnomo

Editor : Memey Mega

_____________________________________

Banyuwangi, Kabarpas.com – Pembangunan Hotel lllira atau Agastya Hotel mulai menuai sorotan. Penyebabnya tak lain karena pembangunan hotel yang berlokasi di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Klatak, Kecamatan Kalipuro tersebut ditengarai melanggar aturan garis sempadan bangunan.

Berdasar ketentuan, garis sempadan bangunan di jalan nasional dan jalan provinsi minimal sepuluh meter dari tepi bahu jalan. Sedangkan garis sempadan bangunan di jalan kabupaten minimal tujuh meter dari tepi bahu jalan. Semua sudah di atur dalam UU No 38 tahun 2004 dan PP No 34 tahun 2006 tentang Jalan

Namun jika dilihat secara kasat mata, jarak bangunan bagian depan hotel tersebut tidak sampai sepuluh meter dari tepi bahu jalan. Padahal, jalan Yos Sudarso merupakan jalan nasional. Bahkan, beberapa bangunan lain, salah satunya rumah toko (ruko) yang berlokasi di Jalan S. Parman yang notabene sama-sama berstatus jalan nasional, dibongkar dan diundurkan karena melanggar garis sempadan bangunan.

“Bangunan bagian depan Hotel lllira kok terlalu dekat dengan jalan raya. Padahal, pembangunan baru di jalan nasional kan harus mundur sepuluh meter dari tepi jalan. Bahkan, bangunan ruko di jalan S. Parman dibongkar dan dimundurkan. Seharusnya kan ada perlakuan yang sama. Kalau terlalu mepet dengan jalan juga berbahaya bisa mengganggu kelancaran lalu-lintas, bahkan bisa mengakibatkan kecelakaan,” ujar Agus Efendi, salah satu pengguna jalan, Minggu (12/11).

Sementara itu, dari catatan kabarpas.com, pada 2012 lalu pihak Pemkab Banyuwangi melakukan tindakan tegas pada 12 bangunan yang tidak dilengkapi izin mendirikan bangunan (IMB) dan melanggar garis sempadan bangunan.

Kala itu, pemkab telah melayangkan teguran kepada pemilik bangunan agar menghentikan aktivitas pembangunan. Tidak itu saja, untuk bangunan yang melanggar garis sempadan bangunan, pemiliknya diminta membongkar bangunan tersebut dan menyesuaikan dengan ketentuan yang ada.

Tujuh di antara 12 bangunan yang dipasangi plang tersebut berlokasi di wilayah Kecamatan Kalipuro. Sedangkan lima bangunan yang lain berada di wilayah Kecamatan Banyuwangi.

Bangunan di Kecamatan Kalipuro lebih banyak melanggar garis sempadan bangunan dan tak punya IMB. Sedangkan di Kecamatan Banyuwangi, dua di antaranya dipasangi plang lantaran tak punya IMB dan pembangunan teras yang tak sesuai izin. Tindakan serupa akan dilakukan di seluruh kecamatan.

Sementara itu, dikonfirmasi terkait pembangunan Hotel lllira yang ditengarai melanggar aturan, Kepala Dinas PU Cipta Karya dan Penataan Ruang (CKPR) Mujiono mengatakan, garis sempadan bangunan untuk jalan nasional dan jalan provinsi minimal sepuluh meter dihitung dari tepi bahu jalan.

“Sedangkan untuk jalan kabupaten, garis sempadan bangunan minimal tujuh meter dari tepi jalan,” ujarnya.

Dijelaskan, aturan mengenai garis sempadan bangunan tersebut itu sesuai dengan Undang-Undang (UU) mengenai Jalan dan Peraturan Daerah (Perda) tentang Tata Ruang wilayah Banyuwangi.

Namun, Mujiono menampik dugaan pembangunan Hotel lllira melanggar aturan tentang garis sempadan bangunan, “Jarak minimal yang dimaksud adalah jarak tepi jalan dengan bangunan yang tertutup. Sedangkan bangunan yang terbuka, seperti tera dan sejenisnya tidak masalah,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan Kabarpas.com berusaha mengkonfirmasi kepada pihak pelaksana pembangunan Hotel lllira kemarin. Namun, salah seorang yang berjaga di pos penjagaan mengatakan sejauh ini pembangunan hotel tersebut tidak ada keluhan dari warga.

“Kalau ada keluhan yang datang ke sini orang pemkab, bukan wartawan,” ujar petugas tersebut.(Har/Mey)

Artikel ini telah dibaca 111 kali

Baca Lainnya

Sufmi Dasco: Evaluasi Mendikti Sainristek Dalam Proses, Presiden akan Mengambil Keputusan Terbaik

23 Januari 2025 - 20:20

Evaluasi Program MBG: Menyikapi Variasi Menu, Kualitas Rasa, dan Tantangan Sistem Reimburse

15 Januari 2025 - 16:23

Pemagaran Laut di Bekasi: Upaya Konservasi Mangrove Berbeda dari Tangerang

14 Januari 2025 - 18:50

Dimeriahkan Gildcoustic, Ribuan Warga Banyuwangi Saksikan Launching New Honda PCX160 

12 Januari 2025 - 20:10

Fenomena Kemenangan Kotak Kosong di Pilkada 2024 Dinilai Rugikan Demokrasi dan Keuangan Negara

3 Desember 2024 - 16:26

Tidak Boleh Ada Diskriminasi Gaji untuk Dosen dan Tenaga Pendukung Perguruan Tinggi

7 November 2024 - 12:51

Trending di KABAR NUSANTARA