Reporter : Rosy Adim
Editor : Agus Hariyanto
Pasuruan, Kabarpas.com – Sugguh apes yang dialami maling satu ini. Ia menjadi bulan-bulanan warga usai mencuri sepeda motor yang tengah diparkir di sebuah ruko di Dusun Minggir, Desa Cangkringmalang, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, Selasa, (22/1/2019).
Informasi yang diperoleh Kabarpas.com, kala itu pelaku yang diketahui bernama Wahyudi (33), warga Dusun Sumber, Desa Wotgalih, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan melakukan aksinya menggondol motor Vario bernopol W-2219-QF, milik Achmad Thosin (26), warga Dusun Penganjuran, Desa Balongtani, Kecamatan Jabon, Kabupaten Sidoarjo, yang diketahui tengah terparkir di depan ruko.
Pelaku yang sempat kabur dan berhasil membawa sepeda motor milik korban usai dicongkel dengan menggunakan kunci T tersebut sempat lari menggunakan motor curiannya dari arah barat ke arah timur.
Sesampainya di depan Balai Desa Beji, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, pelaku yang berhasil melarikan diri dengan menaiki motor korbannya tersebut berhasil diberhentikan oleh warga dan petugas dari Polsek Beji yang saat itu sedang melaksanakan patroli.
“Saat motor saya diambil seketika saya langsung mengejar dan berteriak maling supaya warga sekitar turut membantu saya untuk mengejar pelaku. Untungnya ada petugas yang saat itu melakukan patroli, jadi pengejaran terhadap pelaku dapat dengan cepat,” terang Thosin, korban.
Meski pelaku sudah berhasil ditangkap oleh warga dan petugas. Namun, warga yang sudah geram dengan ulah pelaku langsung meluapkan emosinya dengan menghajar pelaku hingga babak belur.
Mendapati hal tersebut, petugas langsung dengan sigap mengamankan pelaku dari amukan massa yang sudah mulai bringas. Selanjutnya, petugas membawa pelaku yang sudah bonyok tersebut ke IGD RSUD Bangil untuk diberikan pertolongan.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni 1 unit sepeda motor Vario bernopol W-2219-QF dan 1 set kunci T lengkap dengan 3 anak kuncinya.
Atas kejadian tersebut, korban yang sempat shock juga mengalami kerugian materil sekitar Rp 12 juta. (ros/tin).

















