Reporter : Andika Wijaya
Editor : Kholid Andika
Sidoarjo, kabarpas.com – Unit Reskrim Polsek Candi Sidoarjo berhasil meringkus pelaku pencurian kotak amal mushola Al-Ikhlas, Perum Mutiara Citra Graha Blok. A4 No. 4 RT 47 RW 09 Desa Larangan Candi. Pelaku diringkus polisi setelah ketahuan membawa kabur uang kotak amal senilai Rp 365 ribu.
Pelaku bernama Achmad Huda (47), warga Sekardangan RT 03 RW 01 Kelurahan Sekardangan Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo itu diketahui warga karena gerak gerik mencurigakan pelaku yang berjalan menuju mushola.
Saksi mata, Saiful menceritakan, saat itu pelaku mengendarai sepeda motor merk Honda Kharisma warna silver nopol W 2307 SN melintas di depan samping pos 2 menuju ke arah timur dan berbelok ke arah utara. Pelaku kemudian berhenti di bawah pohon asam yang ada di dalam perumahan kemudian memarkirkan motornya dan berjalan menuju ke mushola.
Pelaku kemudian masuk ke dalam mushola Al-Ikhlas dan mengambil kotak amal lalu dibawa kabur. Namun, aksinya gagal karena warga yang sudah menyanggong pelaku berhasil menangkap dan menyerahkan ke polisi.
“Setelah mengetahui pelaku masuk mushola, saya tunggu di tempat ia memarkirkan motor. Tak lama kemudian pelaku keluar dari mushola dengan membawa kotak amal. Seketika itu kami tangkap dan kami serahkan ke Polsek Candi,” terang saksi mata, Saiful.
Kapolsek Candi Kompol H Kusminto membenarkan kejadian itu. Ia menjelaskan bahwa pada Jumat (01/12) sekitar pukul 11.30 WIB, anggota Polsek Candi sedang melakukan patroli. Setelah mendapatkan kabar dari warga ada pencurian kotak amal, polisi kemudian membawa pelaku ke Mapolsek Candi untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Selain mengamankan pelaku, kami juga mengamankan barang bukti berupa satu buah kotak amal, uang tunai sejumlah Rp. 365 ribu dan satu unit sepeda motor merk Honda Kharisma warna silver nopol W 2307 SN,” beber Kusminto, Minggu (03/12/2017).
Kini pelaku harus mendekam dibalik jeruji karena telah melanggar pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian kotak amal dengan anacaman kurungan penjara 5 tahun. (and/lid).