Trenggalek, kabarpas.com – Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2023 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Penyerahan LKPD tersebut sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBD TA 2023.
Penyerahan LKPD tersebut dilakukan serentak bersama pemerintah kabupaten/kota se-Jatim di Kantor Perwakilan BPK di Jawa Timur, Selasa (5/3/2023).
Mas Ipin sapaan dia mengatakan, penyerahan LKPD tersebut bagi pemerintah daerah merupakan tuntuan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Dimana LKPD harus sudah diserahkan tiga bulan setelah Tahun Anggaran berakhir. “Jadi ini merupakan amanah Undang-Undang, “ucapnya.
Mas Ipin menyebut, selanjutnya BPK akan melakukan pemeriksaan yang nantinya bisaa dijadikan barometer setiap instansi. Diantaranya menyangkut aspek ketertiban, transparasi dan akuntabilitas dalam mengelola keuangan negara yang telah diamanatkan.
“BPK akan melakukan pemeriksaan atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan, “tutupnya (ADV/ Sumber : Prokopim Kabupaten Trenggalek).

















