Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Berita Pasuruan · 19 Jan 2023

BPJS Ketenagakerjaan Beri Sosialiasasi Binmas se-Kabupaten Pasuruan


BPJS Ketenagakerjaan Beri Sosialiasasi Binmas se-Kabupaten Pasuruan Perbesar

Pasuruan, Kabarpas.com – BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Pasuruan bersama Polres Pasuruan, telah sepakat untuk menindaklanjuti kerjasama terkait perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan khususnya pekerja rentan di ekosistem desa.

Bertempat di Kantor Polres Pasuruan, BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan gelar sosialisasi kepada Kanit Binmas se-Kabupaten Pasuruan mengenai perlindungan Jaminan sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di ekosistem desa.

Tujuan diadakannya sosialisasi ini untuk menyampaikan amanah UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU No. 24 Tahun 2011 dan memberi pengetahuan serta pemahaman tentang pentingnya dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan.

Diharapkan nantinya pengetahuan dan pemahaman program dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan dapat disampaikan kepada tim bhabinkamtibmas yang ada di setiap desa/kelurahan masing-masing untuk bersama-sama dengan BPJamsostek melindungi para pekerja rentan di ekosistem desa.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan, Trioki menyampaikan bahwa kerjasama dengan Polri merupakan kerjasama kelembagaan untuk bersinergi dalam perlindungan kepada seluruh pekerja Indonesia, yang juga sejalan dengan kampanye Kerja Keras Bebas Cemas yang telah dilaunching pada akhir Oktober 2022 lalu.

Melalui kampanye tersebut, BPJamsostek ingin mendorong kesadaran seluruh pekerja formal (penerima upah) maupun informal (bukan penerima upah) seperti nelayan, pedagang, petani, driver ojek online hingga pekerja seni bahwa mereka berhak mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Seperti yang diketahui, BPJamsostek mengelola 5 program perlindungan yang terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“Sedangkan untuk BPU yang merupakan pekerja yang menjalankan usahanya secara mandiri, dapat mengikuti 3 program diantarannya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT) dengan iuran terjangkau, mulai dari Rp36.800 per bulan,” terang Trioki.

Dengan terdaftar menjadi peserta BPJamsostek, pekerja memperoleh manfaat perlindungan yang lengkap mulai dari perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh (return to work) bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja.

“BPJAMSOSTEK juga memberikan Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100% upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50% untuk bulan selanjutnya hingga sembuh jika dalam masa pemulihan, peserta dan tidak dapat bekerja untuk sementara waktu,” ujarnya.

“Apabila pekerja meninggal dunia karena kecelakaan kerja, maka ahli waris juga berhak mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan. Namun apabila meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka santunan yang akan diterima sebesar Rp 42 juta,” sambungnya.

Selain itu, ia juga menambahkan bahwa 2 orang anak dari pekerja juga akan mendapatkan beasiswa dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi. “Maksimal mereka mendapat bantuan sebesar Rp174 juta,” pungkasnya. (rls/ian).

Artikel ini telah dibaca 18 kali

Baca Lainnya

Mas Adi Tekankan Bahaya Narkoba bagi Generasi Emas 2045

25 April 2026 - 08:10

Berangkatkan Ratusan Calon Jemaah Haji Kota Pasuruan, Begini Pesan Mas Adi…

24 April 2026 - 04:35

Bunda Ani Adi Wibowo Ajak Peran Aktif Orang Tua Cegah Perkawinan Anak

23 April 2026 - 17:53

Cegah Tertukar, Calon Jemaah Haji Kota Pasuruan Beri Tanda Koper dengan Boneka hingga Pita Warna-warni

22 April 2026 - 08:36

Dorong Perlindungan Pekerja Lebih Luas, BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan Kumpulkan 100 PKBU dalam Customer Gathering

21 April 2026 - 22:59

Matangkan Revisi Perda Disabilitas, Komisi E DPRD Jatim Gagas Koperasi Kodifa Jawara

21 April 2026 - 17:45

Trending di Berita Pasuruan