Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Berita Pasuruan · 12 Nov 2022

BPJamsostek Pasuruan Lindungi Pedagang dan Petani di Desa Kedawung Wetan Grati


BPJamsostek Pasuruan Lindungi Pedagang dan Petani di Desa Kedawung Wetan Grati Perbesar

Pasuruan, Kabarpas.com – BPJamsostek Pasuruan melakukan sosialisasi terhadap petani dan pedagang di Desa Kedawung Wetan Kecamatan Grati, Jumat (11/11/2022). Sosialisasi tersebut diikuti puluhan petani dan pedagang yang berada di Wilayah Desa Kedawung Wetan Grati.

Pada kesempatan itu, Perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan dalam paparannya menyampaikan bahwa BPJS Ketenagakerjaan memiliki cakupan lebih luas. Selain dapat mengcover sektor formal, seperti karyawan perusahaan,buruh pabrik/industri dan Pegawai BUMN/BUMD, BPJS Ketenagakerjaan juga bisa mengcover sektor informal, seperti Petani, Pedagang, nelayan , Tukang Becak, Ojol dan lainya.

“BPJS Ketenagakerjaan memiliki lima program, diantarannya yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan,” sebutnya.

Berdasarkan ketentuan BPJS Ketenagakerjaan, petani termasuk dalam kategori pekerja Bukan Penerima upah (BPU). Penghasilannya didapat dari hasil panen ladang garapannya.

Cukup dengan membayar iuran mulai Rp 36.800,- setiap bulanya, peserta BPU dapat menerima 3 manfaat program, diantaranya program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT). Dari Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) peserta akan mendapatkan perlindungan mulai dari berangkat kerja, saat bekerja hingga kembali pulang ke rumah.

“Selain itu untuk kecelakaan Kerja biaya ditanggung sampai sembuh, misal pedagang pasar tidak bisa kerja karena kecelakaan kerja, akan diberi santunan tidak mampu bekerja selama yang bersangkutan tidak bisa bekerja,” ungkapnya.

“Selain itu anak (pekerja) akan diberikan beasiswa sampai perguruan tinggi untuk maksimal 2 anak. Dimana jenjang TK-SD akan mendapatkan Rp 1.5 juta per orang, jenjang SMP Rp 2 Juta per orang, dan SMA sebanyak Rp 3 juta per orang, serta perguruan tinggi hingga Rp 12 juta per tahun s.d maksimal 5 tahun,” sambungnya.

Ditambahkan, jika peserta meninggal bukan karena kecelakaan kerja, maka ahli waris akan mendapatkan santunan sebesar Rp 42 juta.

Dengan adanya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, maka para pekerja informal seperti petani dan pedagang dapat bekerja dengan lebih tenang dan nyaman untuk meraih kesejahteraan.

Dalam acara tersebut juga diserahkan santunan kepada ahli waris dari Perangkat RT dan RW Desa Kedawung Wetan peserta BPJS Ketenagakerjaan, yang telah meninggal dunia sebesar Rp 42 juta. penyerahan simbolis tersebut merupakan salah satu edukasi kepesertaan kepada seluruh petani dan pedagang yang hadir dalam acara tersebut, bahwa pentingnya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara itu, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan Trioki berharap nantinya para petani, pedagang, dan pekerja rentan lainnya dapat memiliki kesadaran yang baik atas pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Mereka dapat mengajak teman-temannya untuk menjadi peserta BPJSTK sehingga mendapatkan perlindungan berupa jaminan sosia. Dengan begitu, mereka meminimalisasi risiko dalam menjalankan pekerjaan sehari-hari,” pungkasnya. (ajo/ida).

Artikel ini telah dibaca 6 kali

Baca Lainnya

Mas Adi Tekankan Bahaya Narkoba bagi Generasi Emas 2045

25 April 2026 - 08:10

Berangkatkan Ratusan Calon Jemaah Haji Kota Pasuruan, Begini Pesan Mas Adi…

24 April 2026 - 04:35

Bunda Ani Adi Wibowo Ajak Peran Aktif Orang Tua Cegah Perkawinan Anak

23 April 2026 - 17:53

Cegah Tertukar, Calon Jemaah Haji Kota Pasuruan Beri Tanda Koper dengan Boneka hingga Pita Warna-warni

22 April 2026 - 08:36

Dorong Perlindungan Pekerja Lebih Luas, BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan Kumpulkan 100 PKBU dalam Customer Gathering

21 April 2026 - 22:59

Matangkan Revisi Perda Disabilitas, Komisi E DPRD Jatim Gagas Koperasi Kodifa Jawara

21 April 2026 - 17:45

Trending di Berita Pasuruan