Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Berita Pasuruan · 14 Des 2022

Bpjamsostek Pasuruan Gelar Sosialisasi SE Bupati tentang Perlindungan Pekerja Rentan


Bpjamsostek Pasuruan Gelar Sosialisasi SE Bupati tentang Perlindungan Pekerja Rentan Perbesar

Pasuruan, Kabarpas.com – BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan bersama Pemkab Pasuruan, menggelar sosialisasi Surat Edaran (SE) Bupati Pasuruan, perihal Pelaksanaan Perlindungan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan pada Masyarakat Sekitar Perusahaan di Kabupaten Pasuruan. Sosialisasi tersebut berlangsung di PavilionTaman Dayu Pandaan, Rabu, (14/12/2022).

Kegiatan ini dibuka oleh Wakil Bupati Pasuruan, Gus Mujib yang hadir mewakili Bupati Pasuruan. Hadir pula dalam kegiatan itu Sekretaris Daerah Kabupaten Pasuruan, Asisten 1 Administrasi Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pasuruan, Kabag Kesra dan Perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten Pasuruan.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan, Trioki menyampaikan, program GN Lingkaran merupakan program Gerakan Nasional Peduli Perlindungan Pekerja Rentan yang ditujukan untuk membantu perlindungan pekerja rentan melalui donasi pembayaran iuran Program Jaminan sosial tenaga kerja dari dana CSR Perusahaan.

“Dalam rangka mendukung pelaksanaan Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Inpres Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan ekstrem di Indonesia yang ditargetkan tuntas pada 2024 mendatang,” ujarnya.

Pada kesempatan itu, Wakil Bupati Pasuruan Gus Mujib menyambut baik upaya ini sebagai bagian dari usaha Negara untuk melindungi warga negara khususnya pekerja rentan yang apabila muncul risiko dapat berdampak pada kemiskinan dan terhambatnya keberlangsungan hidup bagi keluarganya.

Kelompok pekerja rentan ini masih belum tersentuh sepenuhnya oleh manfaat program BPJS Ketenagakerjaan yaitu Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Pekerja rentan umumnya adalah pekerja sektor informal seperti nelayan, petani, kelompok pedagang/usaha kecil mikro, marbot masjid/ pengurus tempat ibadah, pemulung, tukang becak, tukan ojek dan seluruh pekerja aktivitas ekonomi masyarakat rentan lainnya dengan kondisi kerja dibawah nilai standar dan berpenghasilan rendah.

“Oktober lalu Pemerintah Kabupaten Pasuruan telah menandatangani Pelaksanaan Perlindungan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan pada Masyarakat Sekitar Perusahaan di Kabupaten Pasuruan. Melalui sosialisasi ini diharapkan dapat mewujudkan satu komitmen dalam meningkatkan kepedulian perusahaan kepada pekerja rentan di lingkungan sekitarnya,” terangnya.

Disela acara tersebut, diberikan juga Penghargaan dan terimakasih kepada Perusahaan yang telah berkontribusi dan berpartisipasi melalui CSR Perusahaan dalam melindungi pekerja rentan sampai dengan November 2022, diantaranya perusahaan: PT. Trisakti Purwosari Makmur, KUD Sumberrejo, PT Barokah Mitra Karya Unggul (BMKU),PT Yamaha Musical Products Indonesia, PT Yamaha Electronic Manufacturing Indonesia (YEMI) dan PT Metsuma Anugrah Graha (Green Eleven) dan Perusahaan Lainnya.

“Kami mengajak seluruh perusahaan di Kabupaten Pasuruan untuk aktif berpartisipasi dalam program Gerakan Nasional Peduli Perlindungan Pekerja Rentan BPJS Ketenagakerjaan, karena hal ini selaras dengan program strategis dan prioritas Pemerintah,” pungkas Gus Mujib. (ajo/ian).

Artikel ini telah dibaca 25 kali

Baca Lainnya

Mas Adi Tekankan Bahaya Narkoba bagi Generasi Emas 2045

25 April 2026 - 08:10

Berangkatkan Ratusan Calon Jemaah Haji Kota Pasuruan, Begini Pesan Mas Adi…

24 April 2026 - 04:35

Bunda Ani Adi Wibowo Ajak Peran Aktif Orang Tua Cegah Perkawinan Anak

23 April 2026 - 17:53

Cegah Tertukar, Calon Jemaah Haji Kota Pasuruan Beri Tanda Koper dengan Boneka hingga Pita Warna-warni

22 April 2026 - 08:36

Dorong Perlindungan Pekerja Lebih Luas, BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan Kumpulkan 100 PKBU dalam Customer Gathering

21 April 2026 - 22:59

Matangkan Revisi Perda Disabilitas, Komisi E DPRD Jatim Gagas Koperasi Kodifa Jawara

21 April 2026 - 17:45

Trending di Berita Pasuruan