Pasuruan (Kabarpas.com) – Komisi Pemilihan Umum Kota Pasuruan, akan melaksanakan penetapan Pasangan Calon (Paslom) terpilih Wali Kota dan Wakil Wali (Wawali) Kota Pasuruan periode 2015-2020, pada Selasa (22/12/2015) besok. Itu setelah pihak KPU setempat mendapat surat resmi dari Mahkamah Konstitusi yang menjawab tidak adanya gugatan terkait perselisihan hasil pemilihan pada Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) 2015 pada 9 Desember lalu.
Materi surat dari Mahkamah Konstitusi, memperkuat rencana pihak KPU dalam menerbitkan ketentuan soal penetapan Paslon terpilih Wali Kota dan Wakil Wali (Wawali) Kota Pasuruan periode 2015-2020.
Dalam surat bernomor 119,PAN.MK,12,2015, perihal keterangan perkara persilisihan hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota tahun 2015, bahwa penetapan pasangan terpilih dalam rapat pleno 16,12 kemarin, tidak ada gugatan hukum di MK. Sehingga penetapan Wali Kota dan wakilnya bisa dilakukan sesuai peraturan KPU yakni pada tanggal 22 Desember besok.
Dari hasil rapat pleno rekapitulasi hasil Pilwalkot Pasuruan yang dilakukan KPU setempat, pasangan nomor urut dua yaitu Setiyono – Raharto Teno Prasetyo (SEHAT) meraih suara terbanyak di 4 kecamatan. Yakni, Kecamatan Purworejo, Panggungrejo, Bugulkidul, serta Gadingrejo dengan suara sebanyak 62,789 suara atau 55.51 persen.
“Sedangakan pasangan pesaing terberatnya, Bersama Hasani- Muhammad Yasin Lanjutkan (BERHASIL) memperoleh 49,086 suara atau 43.40 persen. Sementara nomor urut satu Yus Samsul Hadi Subakir- Agus Wibowo (IYA), hanya memperoleh suara paling sedikit, yaitu 1,231 atau 1.09 persen saja,” kata Fuad Fatoni, Ketua KPU Kota Pasuruan. (jon/gus).