Surabaya (Kabarpas.com) – Setelah mendapat laporan adanya penipuan yang dilakukan oleh seorang oknum Satpol PP Kabupaten Pasuruan. Polisi langsung melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya mendapatkan barang bukti milik korban yang terdiri seragam Satpol PP atas nama Koko Yudistira.
Seperti yang dilansir dari situs media online beritajatim.com, Selasa (31/05/2016). Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga menjelaskan bahwa tersangka ditangkap oleh pihaknya saat sedang berada di rumah.
“Dia (Sutrisno) ditangkap di rumahnya, awalnya sempat mengelak. Namun, setelah ditunjukkan barang bukti tersangka tidak berkutik,” terang pria yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Kabagbinops Ditreskrimus Polda Jatim tersebut.
Seperti yang dikabarkan sebelumnya, seorang oknum Satpol PP Kabupaten Pasuruan bernama Sutrisno Bambang Ariwobo (41), ditangkap oleh petugas Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya. Itu setelah salah seorang korbannya bernama Ribut Sitiyono Rahadi, melaporkan ulah pelaku kepada petugas kepolisian setempat. (bjt/abu).