Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Teras · 23 Sep 2014 21:03 WIB ·

Bawa Senjata Tajam, Pengendara Suzuki Satria Ditangkap Polisi


Bawa Senjata Tajam, Pengendara Suzuki Satria Ditangkap Polisi Perbesar

Bugul Kidul (Kabarpas.com) – Seorang pengendara yang diketahui bernama Abdus Shomad, warga Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, terlihat panik dan berusaha melarikan diri dengan sepeda motor Suzuki Satria FU yang dikendarainya saat anggota Polsek Bugul Kidul, Kota Pasuruan menggelar razia di pertigaan jalan raya Blandongan kota setempat. Ternyata remaja tersebut kedapatan menyimpan senjata tajam di dalam bodi motornya.

informasi yang dihimpun beritajatim.com razia yang digelar pada Selasa (23/9/2014), dengan menempatkan sejumlah personel di dua jalur baik dari arah Barat ataupun Timur. Semua kendaraan yang melintas diperiksa oleh petugas, baik dari kelengkapan surat-surat hingga barang bawaan yang sedang dibawa oleh para pengendara.

“Tiba-tiba datang dari arah timur sebuah motor Suzuki Satria FU. Karena terlihat mencurigakan dengan berusaha berbalik arah ketika melihat ada razia. Sejumlah anggota saya kemudian berusaha untuk mengejar dan menghentikan lajunya kendaraan tersebut,” ujar Kapolsek Bugul Kidul, AKP Suko Wahyudi.

Kapolsek menambahkan, ketika hendak dilakukan penangkapan, si pengendara tersebut justru malah nekad untuk berusaha kabur, dan saking-saking paniknya si pengendara hingga sempat menabrak seorang anggota polisi setempat yang kala itu hendak menangkapnya.

“Saat digeledah, ternyata terdapat senjata tajam berupa pedang sepanjang 40 cm yang disimpan di dalam body motor. Menurut pengakuan pelaku. Senjata tersebut sengaja ia bawa lantaran khawatir banyaknya aksi perampasan di jalan raya,” terang pria yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolsek Kraton tersebut.

Lebih lanjut, ia menambahkan, bahwa saat ini pihaknya sudah mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah pedang jenis samurai, satu buah roti kalung, surat-surat kendaraan, dan juga satu unit sepeda motor Suzuki Satria dengan nopol W 5762 TW.

“Atas perbuatannya pelaku kami jerat uu darurat nomor 12, tahun 1951, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” pungkasnya. (ajo/uje).

Artikel ini telah dibaca 5 kali

Baca Lainnya

Cerdas Berdemo, Mahasiswa Harus Tingkatkan Reponsif Membaca dan Diskusi

27 September 2019 - 09:42 WIB

Tips Menambah Daya Ingat

19 Desember 2018 - 12:55 WIB

Inilah 5 Tips Aman Pencopet Saat Libur Lebaran

18 Juni 2018 - 16:15 WIB

Sungai Dayang, Potensi Wisata Kabupaten Pasuruan yang Belum Dilirik

1 April 2018 - 17:42 WIB

Liga Champions 2018 Babak 16 Besar Akan Dimulai Dini Hari Nanti

6 Maret 2018 - 19:43 WIB

Denting Waktu

7 Januari 2018 - 19:07 WIB

Trending di Teras