Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Berita Pasuruan · 25 Jul 2023

Baru Keluar Penjara, Residivis Curanmor Kembali Ditangkap


Pelaku saat menjalani pemeriksaan di Mapolsek Pandaan. Foto : M. Ryn Kontributor Kabarpas Perbesar

Pelaku saat menjalani pemeriksaan di Mapolsek Pandaan. Foto : M. Ryn Kontributor Kabarpas

Pasuruan, Kabarpas.com – Nasib apes dialami Hirul bin Hafi (35), pelaku pencurian sepeda motor di depan Apotik Kimia Farma, Dusun Jetak Desa Kalitengah, Kecamatan Pandaan, Minggu (23/7/2023). Pelaku tertangkap warga saat melancarkan aksinya dan sempat menjadi bulan – bulanan.

Salah seorang saksi, Malinda Riris Aditya (22), mengaku melihat pelaku saat beraksi melalui layar monitor CCTV apotik Kimia farma tempatnya bekerja. Merasa curiga dengan gerak gerik pelaku, Malinda meminta rekan kerjanya, Yunita Aprilia (17), untuk memastikan yang dilakukan pelaku.

“Di layar CCTV pelaku terlihat melakukan sesuatu dibagian kunci, padahal motor itu milik pelanggan kami yang beli obat,” terang Malinda.

Melihat ada karyawan Apotik keluar toko pelaku berusaha melarikan diri menghampiri rekanya yang menunggu diatas motor. Namun usahanya gagal karena rekanya melarikan diri setelah mengetahui aksinya diketahui. Mendengar ada keributan, warga lainya yang ngopi di warung samping apotik langsung mengejar pelaku dan menghakimi pelaku.

Kanit reskrim Pandaan, Iptu Budi Luhur, menjelaskan pelaku warga Dusun Gendis, Desa Rabasan, Kecamatan Camplong, Kabupaten Pamekasan. Pelaku dua orang, satu pelaku sudah teridentifikasi dan masih dalam pengejaran.

“Para pelaku berangkat dari rumahnya mau ke Malang tujuanya mencari sasaran sepeda motor, dan di TKP ini pelaku melihat sasaran,” jelas Budi Luhur, Selasa, (25/7/2023).

Pelaku merupakan residivis yang sempat ditahan di rutan Sidoarjo atas kasus serupa. Keluar penjara pada bulan Januari 2023. Selain memgamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti kendaraan Honda Beat N 5782 TCY serta beberapa kunci leter T. Pelaku terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(ryn/gus).

Artikel ini telah dibaca 42 kali

Baca Lainnya

MPM Honda Jatim Ajak Guru di Rote Barat & Takari NTT Jadi Pelopor #Cari_Aman di Sekolah

25 Oktober 2025 - 19:35

Edukasi Jaminan Sosial Hangatkan Pertemuan Paguyuban Produsen Pia Kejapanan

25 Oktober 2025 - 16:21

Semarakkan HSN 2025, Pergunu Kota Pasuruan Gelar Istighotsah dan Konferancab

25 Oktober 2025 - 15:30

Malam Bakti Santri, Menag Sampaikan Terima Kasih atas Perhatian Presiden ke Pesantren

25 Oktober 2025 - 07:58

Gayaman Street Art Carnival 2025 Siap Ramaikan Jalan Margo Utomo, Tawarkan Total Hadiah Jutaan Rupiah

25 Oktober 2025 - 06:50

Atlet Shorinji Kempo Asal Kota Pasuruan Sumbang Emas di PON Beladiri 2025

25 Oktober 2025 - 06:35

Trending di Berita Pasuruan