Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Berita Pasuruan · 11 Jul 2023

Bareskrim Bongkar Kasus Penimbunan Solar di Kota Pasuruan, 3 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka


Bareskrim Bongkar Kasus Penimbunan Solar di Kota Pasuruan, 3 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Perbesar

Pasuruan, Kabarpas.com – Bareskrim Mabes Polri berhasil membongkar kasus dugaan penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar di Kota Pasuruan. Alhasil, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka.

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Hersadwi Rusdiyono mengatakan, pihaknya telah melakukan pengungkapan sindikat penyalahgunaan BBM subsidi ini dilakukan sejak 4 Juli 2023 lalu.

Hasil penyelidikan mengerucut pada tiga tersangka utama. Di antaranya berinisial AW, 55, BFE, 23, dan ST, 50.

“AW dan BFE beralamat di Kota Pasuruan, sedangkan ST beralamat di Kota Malang,” ujar Hersadwi pada Selasa (11/7/2023).

Bareskrim Mabes Polri bersama Polda Jatim dan Polres Pasuruan Kota sebelumnya menyegel 3 gudang di Kota Pasuruan. Gudang pertama yang disegel berada di Jalan Kyai Sepuh No 106, Kelurahan Gentong, Kota Pasuruan pada Rabu (5/7/2023).

Gudang kedua berada di Jalan Komodor Yos Sudarso no 11, Kelurahan Mandaran, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan pada Kamis (6/7/2023).

Terakhir, Bareskrim Polri kembali menyegel gudang di Jalan Komodor Yos Sudarso yang berjarak sekitar 20 meter dari gudang satunya. Tiga gudang tersebut merupakan milik PT MCN (Mitra Central Niaga), perusahaan jasa penyalur dan transporter BBM.

Menurut Hersadwi, tiga gudang tersebut memiliki fungsi yang berbeda-beda.

“TKP pertama gudang penyimpanan BBM, TKP kedua Kantor PT MCN sekaligus gudang penyimpanan, TKP ketiga gudang parkir truk tangki mobil transporter,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

“Ancaman hukumannya, maksimal 6 tahun penjara dan denda 60 juta,” pungkasnya. (emn/ian).

Artikel ini telah dibaca 28 kali

Baca Lainnya

Edukasi Jaminan Sosial Hangatkan Pertemuan Paguyuban Produsen Pia Kejapanan

25 Oktober 2025 - 16:21

Semarakkan HSN 2025, Pergunu Kota Pasuruan Gelar Istighotsah dan Konferancab

25 Oktober 2025 - 15:30

Gayaman Street Art Carnival 2025 Siap Ramaikan Jalan Margo Utomo, Tawarkan Total Hadiah Jutaan Rupiah

25 Oktober 2025 - 06:50

Atlet Shorinji Kempo Asal Kota Pasuruan Sumbang Emas di PON Beladiri 2025

25 Oktober 2025 - 06:35

Diskominfotik Kota Pasuruan Dukung Gerakan Nasional Digital Sehat Tanpa Judi Online Serentak 2025

24 Oktober 2025 - 08:29

Kota Pasuruan Siapkan Generasi Muda Bebas Narkoba Menuju Indonesia Emas 2045

21 Oktober 2025 - 08:24

Trending di Berita Pasuruan