Reporter : Ali Mahfudz
Editor : Anis Natasya
Probolinggo, Kabarpas.com – Hingga batas akhir masa perbaikan, Sabtu (20/1/2018), bakal pasangan calon (bapaslon) Jumanto dan Imaduddin gagal menghimpun 105.168 dukungan untuk diserahkan ke KPU Kabupaten Probolinggo. Akibatnya, langkah pasangan ini harus kandas dan tidak dapat maju sebagai bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Probolinggo dari jalur independen.
LO Jumanto dan Imaduddin Agus Mulyanto menyatakan, pihaknya membawa bukti material dukungan sebanyak 94.258 ke KPU, terdiri dari dukungan individu (berupa form dukungan dan KTP) sebanyak 42.013 dan dukungan KTP (hanya fotokopi KTP) sebanyak 52.248.
“Angka itu lebih sedikit dibandingkan dengan yang dimasukkan dalam sistem informasi calon (Silon) secara online sebanyak 129 ribu. Oleh KPU dinyatakan tidak memenuhi syarat,” kata Agus.
Sementara Jumanto mengakui dirinya tidak lolos karena tidak memenuhi persyaratan. Seperti pada KTP dukungan sesi 1, pada sesi 2 ini (masa perbaikan), jumlah dukungan dinyatakan kurang.
“Tentu saja kami tidak akan melakukan tindakan apapun yang dapat menghalangi proses ini. Biarlah rakyat yang menilai apakah semuanya sudah berjalan normal, apa adanya, atau sebaliknya,” tulis Jumanto.
Sementara Divisi Teknis KPU Kabupaten Probolinggo M Isfak Yulianto membenarkan jika bapaslon perseorangan Jumanto-Imaduddin tidak lolos untuk maju sebagai Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Probolinggo. Pasalnya, bapaslon tersebut hanya mampu menyerahkan kekurangan persyaratan dari hasil verifikasi faktual sebelumnya yang harus menyerahkan dukungan 105.168 foto copy e-KTP dukungan.
“Pak Jumanto hanya menyerahkan dukungan foto copy KTP sebanyak 50 ribu. Sedangkan yang masuk di Sistem Informasi Calon (Silon) ia menyerahkan 138 ribu, dan itu hanya nama-nama saja, tidak dengan KTP seperti yang dibutuh oleh KPU,” jelas Isfak.
Dengan gagalnya bapaslon Jumanto dan Imaduddin, maka bisa dipastikan Pilkada di Kabupaten Probolinggo akan diikuti oleh 2 (bapaslon). Yakni, incumben Bapaslon Puput Tantriana Sari-Timbul Prihanjoko dan Abdul Malik Haramain-Mazayyan Badri. (fudz/nis)

















