Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Berita Pasuruan · 18 Jun 2024

Bantu Suami Edarkan Narkoba, Emak-emak Asal Gempol Ditangkap


Bantu Suami Edarkan Narkoba, Emak-emak Asal Gempol Ditangkap Perbesar

Reporter : Sugeng Hariyono

Editor : Agus Harianto

 

Pasuruan, kabarpas.com – Satresnarkoba Polres Pasuruan berhasil menangkap 1 orang pelaku pengedar Narkoba jenis sabu-sabu dan Pil Ekstasi INEX di sebuah Gubuk di Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.

Pelaku yakni seorang perempuan berinisial TM (42) warga Dusun Badut, Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.

Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra,melalui Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Iptu Agus Yulianto menjelaskan terkait kronologi kejadian bahwa bermula dari adanya informasi dari warga masyarakat ada seorang perempuan yang menjual Narkoba, selanjutnya dengan pengembangan informasi tersebut anggota Resnarkoba Polres Pasuruan langsung gerak cepat mendatangi tempat pelaku serta sekaligus berhasil menangkap pelaku dan dari diri pelaku pada saat di geledah oleh anggota Satresnarkoba telah ditemukan barang bukti berupa Sabu-sabu dan Pil Ekstasi jenis INEX.

“TM(42) terbukti ikut serta membantu NS(DPO) yang merupakan suami pelaku untuk mengedarkan dan menjual narkoba tersebut, dan saat ditangkap oleh anggota Satreskoba, Pelaku juga mengakui bahwa telah menjual barang narkoba tersebut kepada teman suaminya yang saat ini masih tidak diketahui namanya,” ujarnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh anggota Resnarkoba Polres Pasuruan yakni, 83 kantong plastik yang berisi Sabu-Sabu dengan berat total 90,62 Gram, 1 bungkus plastik klip berisi 52 butir pil Ekstesi jenis INEX logo Pinguin warna coklat dengan berat kotor 13 Gram,
Uang hasil penjualan sebesar Rp. 300.000 ribu, dan 1 buah dompet kain warna Biru.

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” Pungkasnya. (emn/gus).

Artikel ini telah dibaca 56 kali

Baca Lainnya

Pasukan TMMD ke-124 Kodim Jember Percepat Renovasi Rutilahu Milik Pembecak

8 Mei 2025 - 20:39

Dandim 0824/Jember Tinjau Progres Pembangunan Rutilahu TMMD ke 124 Desa Plalangan

8 Mei 2025 - 20:37

10 Cara Gunakan Lampu Sein yang Benar untuk #Cari_Aman di Jalan!

8 Mei 2025 - 16:52

Ratusan Siswa SD Ramaikan Lomba IPU dan Lomba Menulis Surat Kepada Presiden

8 Mei 2025 - 16:48

Menteri Wihaji Cek Langsung Pelaksanaan MBG untuk Bumil, Busui, dan Balita di Kota Pasuruan

8 Mei 2025 - 11:03

Kota Pasuruan Jadi Lokasi Kick Of Pelayanan KB Serentak di Tempat Kerja oleh BKKBN

8 Mei 2025 - 11:00

Trending di Kabar Pasuruan