Blitar, Kabarpas.com – Awal November 2023, Polres Blitar berhasil 2 kasus pembunuhan, 23 kasus pencurian sepeda motor (Curanmor), dan kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Kapolres Blitar, AKBP Anhar Arlia Rangkuti mengatakan, untuk kasus pembunuhan menimpa seorang Lansia berusia 71 tahun menjadi korban KDRT karena cemburu hingga mengakibatkan kematian.
“Atas perbuatannya, tersangka yang tak lain adalah suami korban diancam dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun,” katanya.
Kemudian, kasus Curanmor, polisi berhasil mengungkap 23 kasus dengan barang bukti sebanyak 25 sepeda motor. Para pelaku, dijerat Pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun.
“Para pelaku Curanmor saat beraksi menggunakan peralatan seadanya seperti kunci T dan lain sebagainya. Mereka nekad melakukan hal ini karena untuk mencukupi kebutuhan keluarga,” terangnya.
Sedangkan kasus pelecehan seksual dibawah umur, polisi mengamankan seorang lelaki yang tega menyetubuhi anak tirinya berusia 14 tahun. Pelaku dikenakan pasal 81 dan 82 UU perlindungan anak dengan hukuman 15 tahun.
“Motif kasus pencabulan adalah tersangka tidak memiliki pekerjaan tetap dan ingin melampiaskan hasrat nafsu seksual terhadap anak tirinya setelah ibu korban meninggal,” imbuhnya.
Terakhir Arlia mengingatkan kepada seluruh masyarakat tetap berhati-hati dan waspada terhadap lingkungan sekitar. Jika dirasa mengkhawatirkan sebaiknya segera menyampaikan ke Polsek terdekat supaya ditindaklanjuti. (bay/gus).