Pasuruan (Kabarpas.com) โ Berdasarkan data yang ada di Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Pasuruan. Angka pengangguran terbuka yang ada di wilayah kabupaten setempat semakin meningkat. Bahkan, dari tahun ke tahun tingkat pengangguran terbuka itu selalu mengalami peningkatan.
Diketahuinya peningkatan jumlah pengangguran terbuka tersebut, terungkap dalam Musrenbang RKPD Kabupaten Pasuruan tahun 2017, yang berlangsung di Pendopo Kabupaten Pasuruan. Selasa, (22/03/2016). Salah satu contoh terjadinya peningkatan pengangguran terbuka itu, seperti terjadi pada tahun 2014 yang mencapai 4,43 persen. Dan kemudian di tahun 2015 meningkat menjadi 6,41 persen.
Bahkan, meningkatnya angka pengangguran terbuka di Kabupaten Pasuruan itu, melebihi Provinsi Jawa Timur. Pasalnya, di tahun 2014 tingkat pengangguran terbuka Kabupaten Pasuruan di Jawa Timur telah mencapai 4,19 persen, dan kemudian pada tahun 2015 naik menjadi 4,47 persen.
“Angka pengangguran di Kabupaten Pasuruan meningkat. Dan meningkatnya angka pengangguran terbuka itu disebabkan oleh perusahaan yang tidak melanjutkan usahanya di Kabupaten Pasuruan,” kata Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf saat memberikan pengarahan dalam Musrenbang RKPD Kabupaten Pasuruan tahun 2017, Selasa (22/3/2016) di Pendopo Kabupaten Pasuruan.
Kendati demikian, dalam kesempatan itu Bupati Irsyad mengaku kalau pihaknya sudah mempersiapkan rencana pembangunan untuk mengatasi meningkatnya pengangguran terbuka tersebut. Yakni, dengan memfokuskan pembangunan untuk meningkatkan Industri Kecil Menengah (IKM).Dan apa yang disampaikan Bupati tersebut , sangat sinerigi dengan fokus pembangunan pada tahun ketiga kepemimpinan Irsyad, yakni tahun 2016 adalah menyiapkan tenaga kerja yang handal guna mendukung IKM.
“Besar harapan saya semoga di tahun 2016 ini, dapat dicapai hasil-hasil penyiapan tenaga kerja yang handal dari berbagai pelatihan dan bimbingan teknis yang memadai. Apalagi, saat ini kami sudah menghapus beberapa perizinan usaha. Yakni, meliputi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Izin Prinsip bagi IKM, Izin lokasi dan Izin Amdal,โ pungkasnya. (ajo/gus).














