Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Berita Pasuruan · 28 Okt 2025

Polisi Pasuruan Amankan Preman Bersajam Belati


Polisi Pasuruan Amankan Preman Bersajam Belati Perbesar

Pasuruan, kabarpas.com – Unit Reskrim Polsek Purworejo berhasil mengungkap kasus kepemilikan senjata tajam tanpa izin yang dilakukan oleh seorang pria di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota.

Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Davis Busin Siswara melalui Kapolsek Purworejo Kompol Muljono, mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (24/10/2025) sekitar pukul 11.30 WIB di Jl. KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Pohjentrek, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan.

Pelaku diketahui bernama MA (48), warga Dusun Semendi, Desa Pulokerto, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan.

Pria yang sehari-hari bekerja sebagai karyawan swasta itu dikenal sebagai preman di salah satu pangkalan halte angkutan dan bus.

Perlu diketahui sebelumnya bahwa MA pernah melakukan pemukulan kepada salah satu pedagang dan dilaporkan ke Polsek Purworejo Polres Pasuruan Kota dan berakhir dengan Restoratif Justice (RJ) pada tanggal 17 September 2025.

Kapolsek Purworejo Kompol Muljono menjelaskan, penangkapan tersebut bermula saat pihaknya bersama anggota Unit Reskrim, tengah melaksanakan patroli kringserse dalam rangka Operasi Sikat Semeru 2025.

Operasi tersebut menyasar pelaku tindak pidana seperti curat, curas, curanmor, serta penyalahgunaan bahan peledak dan senjata tajam.

“Saat melintas di Jalan KH Ahmad Dahlan, anggota kami melihat seseorang dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukan satu bilah senjata tajam jenis belati cundrik di dalam tas warna abu-abu yang dibawa pelaku,” ujar Kompol Muljono, kepada media di Mapolsek Purworejo.

Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan barang bukti berupa: Satu buah tas warna abu-abu yang berisi satu bilah senjata tajam jenis belati cundrik dengan panjang sekitar 32 cm, gagang kayu cokelat, serta sarung kayu warna cokelat dan satu potong kaos lengan pendek warna hitam.

Setelah dilakukan pemeriksaan di lokasi, pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Purworejo untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Kompol Muljono menegaskan, pihaknya telah melakukan beberapa langkah tindak lanjut, antara lain memeriksa pelaku dan memeriksa saksi-saksi.

“Kasus ini masih dalam tahap penyidikan oleh Unit Reskrim Polsek Purworejo,Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya. (emn/ian).

Artikel ini telah dibaca 13 kali

Baca Lainnya

Festival dan Expo Sapi Jawa Timur 2025 Digelar di Jember: Ketua MPR hingga Dua Hadiah Umroh Jadi Daya Tarik

29 Oktober 2025 - 11:35

Puncak Peringatan Hari Sumpah Pemuda di Kota Mojokerto Berlangsung Meriah

29 Oktober 2025 - 11:02

Gebyar PAUD 2025 Kota Pasuruan Penuh Warna, Tampilkan Ragam Kreativitas dan Berbagai Lomba Kreasi Mainan Anak

29 Oktober 2025 - 08:50

MPM Honda Jatim Mulai Distribusikan Honda BeAT One Piece x Tahilalats ke Konsumen Beruntung di Surabaya

29 Oktober 2025 - 08:46

15 Bulan Berstatus Tersangka, Dua Kasus Dugaan Penipuan di Jember Belum Ditahan

29 Oktober 2025 - 08:41

Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-97, Mas Adi Gaungkan Semangat Kebangsaan dan Optimisme Generasi Muda

28 Oktober 2025 - 23:54

Trending di Berita Pasuruan