Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Berita Pasuruan · 17 Okt 2025

Kejari Kota Pasuruan Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Anggaran PKBM


Kejari Kota Pasuruan Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Anggaran PKBM Perbesar

Pasuruan, Kabarpas.com – Dua orang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). Keduanya diduga kuat menyelewengkan dana bantuan operasional pendidikan (BOP) di wilayah Kota Pasuruan. Jumat, (17/10/2025).

“Mereka adalah Ely Harianto (EH) selaku Kepala PKBM Cempaka, dan Luluk Masluhah (LM) selaku Kepala PKBM Suropati. “Saat ini keduanya sudah ditahan. Tersangka EH di Lapas IIB Pasuruan, sementara tersangka LM di Rutan Bangil,” ujar Pidsus Kejari Kota Pasuruan, Deni Niswansyah.

Dijelaskan bahwa penyelidikan kasus ini bermula sejak bulan Juli 2024. Penyidik Kejari Kota Pasuruan menemukan kejanggalan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pada dua lembaga tersebut.

“Penetapan tersangka terhadap EH dan LM dilakukan berdasar alat bukti permulaan yang sudah dikantongi penyidik. Keduanya diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi. Adapun modusnya, EH dan LM diduga membuat Surat Pertanggungjawaban (SPj) yang tidak sesuai atau bahkan fiktif. Dana yang seharusnya diperuntukkan kegiatan belajar masyarakat, diduga diselewengkan untuk kepentingan pribadi,” tandasnya.

“Dari hasil perhitungan, perbuatan EH dan LM menyebabkan kerugian negara sebesar Rp697.369.600. Rinciannya, PKBM Suropati menimbulkan kerugian negara sebesar Rp448.659.700. Sedangkan PKBM Cempaka menimbulkan kerugian negara sebesar Rp208.709.900,” sambungnya.

Sebelumnya, Kejari Kota Pasuruan telah terlebih dulu menetapkan 2 tersangka, mereka adalah Iswanto dan Jumiyati di kasus korupsi PKBM. Iswanto divonis 5 tahun penjara, sementara Jumiyati divonis 1 tahun 6 bulan penjara. (gel/ian).

Artikel ini telah dibaca 19 kali

Baca Lainnya

Tim LSM LIRA Audensi dengan SDA BBWS Brantas Surabaya Terkait Dumping Limbah yang Dibuang Bantaran Sungai

30 Oktober 2025 - 18:22

Dari Jember untuk Jember: Dirut PDP Ajak Instansi Pemerintah Gunakan Kopi Kahyangan

30 Oktober 2025 - 17:45

Malam Puncak Perayaan Kreativitas dan Inspirasi Kreator Digital Tanah Air, Live dan Eksklusif di RCTI!

30 Oktober 2025 - 12:00

Eka Wahyudi Nahkodai PGRI Cabang Kecamatan Gending, Tegaskan PGRI Rumah Besar Guru

30 Oktober 2025 - 06:44

Polres Jombang Launching Aplikasi E-Pelayanan Masyarakat dan WhatsApp Center ‘Lapor Pak Kapolsek’

30 Oktober 2025 - 06:40

Anak Muda Pasuruan Deklarasikan Karya Mandiri Lewat Forum Gawat Darurat

29 Oktober 2025 - 22:08

Trending di Berita Pasuruan