Reporter: Sugeng Hariyono
Editor: Ian Arieshandy
Pasuruan, Kabarpas.com – Pemerintah Kabupaten Pasuruan terus bersinergi dengan kantor pelayanan dan pengawasan bea dan cukai Pasuruan untuk pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal.
Dukungan secara intens itu diwujudkan dalam berbagai upaya, mulai dari operasi gabungan Satpol PP dan bea cukai, sosialisasi serta penguatan sinergi dengan berbagai pihak.
Upaya ini dilakukan dengan tujuan melindungi penerimaan negara dari cukai serta melindungi kesehatan masyarakat dari resiko kesehatan yang ditimbulkan oleh barang kena cukai ilegal dan selain itu bertujuan untuk menjaga ketertiban serta keadilan dalam persaingan usaha.
Pemusnahan barang hasil penindakan kantor pelayanan dan pengawasan bea dan cukai Pasuruan periode Juli 2023 hingga Oktober 2024 yang terdiri dari 8.111.820 batang rokok, 15 gram tembakau iris (TIS). Dan 3.218 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA ) senilai mencapai Rp 11.3 miliar dengan potensi kerugian negara Rp 8,1 miliar.
Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo mengungkapkan bahwa Kabupaten Pasuruan merupakan penyumbang terbesar penerimaan negara pada sektor cukai hasil tembakau (CHT), sehingga perolehan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) yang diterima setiap tahun menjadi cukup signifikan, perolehan tersebut merupakan hasil upaya bersama yang dilakukan berbagai stakeholder dalam jangka waktu yang panjang.
“Pemerintah Kabupaten Pasuruan berterima kasih kepada semua pihak yang telah bersama-sama bertekat memberantas peredaran barang kena cukai ilegal di Kabupaten Pasuruan. Besar harapan kami agar penggunaaan DBHCHT ini benar-benar dirasakan manfaatnya oleh seluruh lapisan masyarakat,” tutupnya. (emn/ian).