Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Berita Pasuruan · 29 Des 2022 12:12 WIB ·

BPJAMSOSTEK bersama BAZNAS Kota Pasuruan Serahkan Santunan JKM ke Ahli Waris Marbot Masjid


BPJAMSOSTEK bersama BAZNAS Kota Pasuruan Serahkan Santunan JKM ke Ahli Waris Marbot Masjid Perbesar

Pasuruan, Kabarpas.com – BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Pasuruan menyerahkan klaim manfaat program Jaminan Kematian (JKM) senilai Rp 42 juta kepada ahli waris anggota DMI (Dewan Masjid Indonesia) Kota Pasuruan.

“Kami turut berduka cita atas musibah yang menimpa almarhum. Semoga santunan klaim dari Program BPJamsostek dapat meringankan keluarga yang ditinggalkan oleh almarhum,” ungkap Kepala Kantor Cabang BPJamsostek Pasuruan, Trioki di Kantor Baznas Kota Pasuruan.

Klaim santunan JKM secara simbolis diterima oleh Solikhan selaku ahli waris almarhum Suudi pada Rabu, (28/12/2022). Almarhum Suudi dan Moch. Amali Zain tercatat sebagai peserta di Kantor Cabang BPJamsostek Pasuruan. Almarhum merupakan salah satu peserta program Jamsostek kelompok marbot masjid anggota dari Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Pasuruan.

Trioki mengatakan bahwa BPJS Ketenagakerjaan bekerjasama dengan Baznas dan DMI untuk memberikan perlindungan kepada seluruh takmir masjid dan marbot masjid terkait dengan manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan. Trioki juga mengapresiasi Baznas dan DMI Kota Pasuruan yang peduli melindungi marbot masjid dengan mendaftarkan menjadi peserta program BPJamsostek.

Menurut Trioki, marbot masjid adalah profesi sangat mulia yang melayani jamaah agar tetap nyaman dalam beribadah, sama dengan profesi lainnya marbot masjid berhak untuk menjadi peserta dan mendapat manfaat program BPJamsostek. Termasuk jika terjadi risiko kecelakaan kerja, program jaminan kecelakaan kerja (JKK).

“BPJamsostek akan menjamin pemulihan sampai sembuh, tanpa batasan biaya sesuai kebutuhan medis,” ungkap Trioki.

Trioki mengungkapkan manfaat yang sangat besar itu cukup didapatkan dengan nilai iuran kepesertaan yang relatif murah. Hanya dengan iuran Rp 16.800 perbulan, yang merupakan dasar asumsi upah peserta Rp 1 juta per bulan.

”Kami terus melakukan sosialisasi program kepesertaan BPU ini agar dimanfaatkan sebesar-besarnya oleh pekerja informal, seperti marbot masjid, pedagang, UMKM, tukang parkir, anggota komunitas-komunitas hobi, komunitas olahraga, dan sebagainya,” terang Trioki.

Sementara itu Solikhan, selaku ahli waris almarhum mengucapkan banyak terima kasih kepada Baznas dan DMI yang sudah memberikan perlindungan dan santunan kepada tenaga kerja melalui ahli waris, dan mengapresiasi layanan penyerahan manfaat klaim BPJamsostek. Dirinya mengaku bahwa manfaat tersebut sangat bermanfaat untuk keluarga yang ditinggalkan almarhum.

”Kami sepakat jika program (BPJamsostek) ini perlu disebarluaskan kepada masyarakat luas. Karena kami sudah merasakan sendiri manfaatnya yang sangat membantu,” kata Solikhan.

Dalam acara penyerahan manfaat klaim tersebut sekaligus sosialisasi program Jamsostek kepada pengurus Baznas dan anggota DMI Kota Pasuruan. (sin/ian).

Artikel ini telah dibaca 4 kali

Baca Lainnya

KPU Kota Pasuruan Lantik 20 PPK untuk Pilkada 2024

16 Mei 2024 - 22:43 WIB

Puluhan Jurnalis di Pasuruan Gelar Aksi Demo Tolak Draf RUU Penyiaran

15 Mei 2024 - 15:12 WIB

PC Pergunu Kota Pasuruan Sukses Gelar Halal Bihalal dengan PC Pergunu se-Jawa Timur

15 Mei 2024 - 02:02 WIB

Polisi Pasuruan Amankan Sejumlah Remaja yang Tawuran Bawa Sajam di Perempatan Kancil Mas

14 Mei 2024 - 21:23 WIB

PC LP Ma’arif NU Kota Pasuruan Gelar Seminar Pendidikan

13 Mei 2024 - 12:55 WIB

Senator Evi Zainal Abidin Sebut Pengamalan Sila Kelima Pancasila dapat Diwujudkan Lewat Koperasi 

13 Mei 2024 - 11:39 WIB

Trending di Berita Pasuruan