Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Berita Pasuruan · 29 Des 2022

Menteri ATR BPN Wanti-wanti Masyarakat Supaya Tidak ‘Sekolahkan’ Sertifikat Tanah


Menteri ATR BPN Wanti-wanti Masyarakat Supaya Tidak ‘Sekolahkan’ Sertifikat Tanah Perbesar

Pasuruan, Kabarpas.com – Menteri ATR BPN, Marsekal TNI Purnawirawan Hadi Tjahjanto, meminta masyarakat supaya tidak mengadaikan ‘sekolahkan’ sertfikat tanah. Pernyataaan itu disampaikan Hadi saat menyerahkan langsung  sertifikat redistribusi tanah klarifikasi bukan kawasan hutan kepada perwakilan warga di pendopo Desa Tambaksari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan.

Pemberian sertifikat tanah tersebut dilakukan bersama Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elistianto Dardak, PLH Kepala Kanwil BPN Jatim, Ribut Hari Cahyono, dan Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf.
Sertifikat tanah diberikan kepada 243 kepala keluarga di Desa Tambaksasi.
Dengan total 352 bidang tanah seluas 97,72 Hektar.

“Di sertifikat sudah jelas dan tertulis sertifikat hak milik, jangan sampai disekolahkan atau dipinjamkan ke rentenir,” ujar Hadi.

Dijelaskan, sertifikat tanah ini merupakan wujud program reforma agraria dari Kementrian ATR BPN untuk menyelesaikan sengketa tanah di kawasan hutan. Dimana sejak 1923, secara turun-temurun warga sudah meninggali sekitar kawasan hutan Desa Tambaksari. Kemudian pada tahun 1945, bekas tanah negara ini dimanfaatkan masyarakat untuk bercocok tanam.

Namun, selama berpuluhan tahun warga tidak memiliki kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati. Baru ada tahun 2007, Kepala Desa Tambaksari memperjuangkan legalitas hukum tanah warganya ke kantor BPN Kabupaten Pasuruan.
Mulai tahun 2020, pemerintah bersama yayasan Gema Indonesia menelusuri dan mendata jejak riwayat tanah tersebut.

Hingga akhirnya pada tahun 2022, Kementrian ATR BPN bisa mengeluarkan sertifikat ratusan bidang tanah di Desa Tambaksari.

“Sertifikat tanah ini ditunggu hampir 100 tahun. Karena permasalahannya berlarut-larus, saya intruksikan pak wamen koordinasi dengan Pemprov. Alhamdulillah, 3 bulan sudah selesai,” ungkapnya.

Sementara itu, Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf, berpesan kepada warga Desa Tambaksari agar bisa memanfaatkan tanah yang kini sudah bersertifikat tersebut. Terutama, untuk lebih mengembang produk hasil budidaya perkebunan. Seperti komoditas kopi, cengkeh, alpukat, pisang dan komoditas pertanian lain yang sudah mereka lakukan sejak dulu.

“Redistribusi tanah dengan pemberian tanda bukti sertifikat memberi kepastian hukum hak tanah kepada warga untuk memperbaiki aspek sosial ekonomi,” pungkasnya. (emn/ian).

Artikel ini telah dibaca 28 kali

Baca Lainnya

Mas Adi Tekankan Bahaya Narkoba bagi Generasi Emas 2045

25 April 2026 - 08:10

Berangkatkan Ratusan Calon Jemaah Haji Kota Pasuruan, Begini Pesan Mas Adi…

24 April 2026 - 04:35

Bunda Ani Adi Wibowo Ajak Peran Aktif Orang Tua Cegah Perkawinan Anak

23 April 2026 - 17:53

Cegah Tertukar, Calon Jemaah Haji Kota Pasuruan Beri Tanda Koper dengan Boneka hingga Pita Warna-warni

22 April 2026 - 08:36

Dorong Perlindungan Pekerja Lebih Luas, BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan Kumpulkan 100 PKBU dalam Customer Gathering

21 April 2026 - 22:59

Matangkan Revisi Perda Disabilitas, Komisi E DPRD Jatim Gagas Koperasi Kodifa Jawara

21 April 2026 - 17:45

Trending di Berita Pasuruan