Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Berita Pasuruan · 6 Agu 2022

Pria yang Ugal-ugalan Naik Motor di Jalan Raya Sambil Tiduran Akhirnya Ditangkap


Pria yang Ugal-ugalan Naik Motor di Jalan Raya Sambil Tiduran Akhirnya Ditangkap Perbesar

Pasuruan, Kabarpas.com – Seperti yang dikabarkan sebelumnya, seorang pengendara ugal-ugalan yang viral karena menaiki motor sambil tiduran di jalan pantura di Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan sudah berhasil ditangkap polisi.

Pemotor yang nekat mengendarai motor bebek dengan satu kaki ini bernama Julianto (49), warga Dusun Asem, Desa Pasinan, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan.

Ketika diamankan di Pos Lantas Ngopak, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, pria yang bekerja sebagai tukang ojek ini mengaku nekat melakukan aksi berbahaya di jalanan hanya demi konten.

Dirinya mengaku dibayar oleh orang yang tidak dikenalnya untuk direkam dan dijadikan konten di sosial media.


“Saya kan terkenalnya bisa atraksi. Kemarin itu ada orang yang nggak kenal bayar saya disuruh atraksi di jalanan,” ujar Julianto saat ditemui Sabtu (06/07/2022).

Julianto mengaku akhir-akhir ini penghasilannya sebagai tukang ojek semakin sedikit.

Demi dapat tambahan uang, dia pun nekat melakukan aksi ugal-ugalan di jalanan meski membahayakan pengendara lain.


“Pas tarikan ojek sepi. Saya akhirnya mau dibayar Rp150 ribu buat atraksi. Motornya juga pinjam teman,” imbuhnya.

Menurut Julianto, bukan kali ini saja dia ditangkap karena aksi naik motor ugal-ugalannya viral.
Sebelumnya dia juga pernah melakukan aksi serupa bahkan lebih ngawur karena naik motor tiduran dengan membawa bendera di jalanan pada tahun 2020 lalu.

.
Dihadapan petugas, tukang ojek ini mengaku menyesal karena sudah membahayakan pengendara lain dan berjanji tidak mengulanginya lagi.

“Saya nyesal pak. Nggak mau lagi, ingat anak istri, kasihan, ” ungkapnya.

Sementara itu, Kasatlantas Polres Pasuruan Kota, AKP Yudhiyono mengungkapkan jika pihaknya telah memberi sanksi pembinaan kepada Julianto.

Pelaku juga diwajibkan membuat surat pernyataan untuk tidak melakukan lagi aksi berbahaya di jalan raya.


“Aksinya jelas membahayakan karena dilakukan di jalanan. Apalagi motornya tidak standar, spionnya juga tidak ada, ” pungkasnya. (emn/gus).

Artikel ini telah dibaca 20 kali

Baca Lainnya

Mas Adi Tekankan Bahaya Narkoba bagi Generasi Emas 2045

25 April 2026 - 08:10

Berangkatkan Ratusan Calon Jemaah Haji Kota Pasuruan, Begini Pesan Mas Adi…

24 April 2026 - 04:35

Bunda Ani Adi Wibowo Ajak Peran Aktif Orang Tua Cegah Perkawinan Anak

23 April 2026 - 17:53

Cegah Tertukar, Calon Jemaah Haji Kota Pasuruan Beri Tanda Koper dengan Boneka hingga Pita Warna-warni

22 April 2026 - 08:36

Dorong Perlindungan Pekerja Lebih Luas, BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan Kumpulkan 100 PKBU dalam Customer Gathering

21 April 2026 - 22:59

Matangkan Revisi Perda Disabilitas, Komisi E DPRD Jatim Gagas Koperasi Kodifa Jawara

21 April 2026 - 17:45

Trending di Berita Pasuruan