Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Kabar Pasuruan · 17 Mei 2022

Kelompok Aliran Sesat di Pasuruan Diduga Telah Langgar Pasal Penistaan Agama


Kelompok Aliran Sesat di Pasuruan Diduga Telah Langgar Pasal Penistaan Agama Perbesar

Pasuruan, kabarpas.com – Para Kelompok aliran sesat di Kabupaten Pasuruan diduga telah melanggar pasal penistaan agama. Hal ini disampaikan dalam rapat bersama digelar di kediaman Ketua MUI Kabupaten Pasuruan, KH Nurul Huda, di Desa Bajangan, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan.

MUI Kabupaten Pasuruan melakukan klarifikasi terhadap perwakilan MUI Kecamatan Purwosari dan Kecamatan Wonorejo berserta pihak kecamatan terkait ajaran menyimpang dari kelompok tersebut.
Dari hasil klarifikasi, didapati dugaan kuat sementara jika kelompok aliran sesat itu dianggap menyimpang dari ajaran agama islam.

“Kami klarifikasi sementara diindikasikan mereka telah melakukan penyimpangan agama islam, ” ujar Muzammil Syafi’i, Dewan Pertimbangan MUI Kabupaten Pasuruan.

Sebelum menetapkan fatwa kesesatan, pihak MUI Kabupaten Pasuruan berencana melakukan klarifikasi terlebih dahulu terhadap anggota kelompok yang bersangkutan.

MUI Kabupaten Pasuruan juga masih berupaya mengajak kelompok yang diinisiasi oleh Mahfudijanto (59) ini untuk bertaubat.

“Sebelum memberikan fatwa terkait kesesatan kita harus tabayyun ke yang bersangkutan. Langkah yang kita tempuh preventif, mengajak mereka ruju’ ilal haq, kembali pada kebenaran, ” imbuhnya.

Muzammil menegaskan pihaknya baru akan melanjutkan proses hukum ketika kelompok tersebut menolak bertobat.

Menurutnya, kelompok yang tidak percaya hadist dan syahadat ini bisa terjerat pelanggaran pasal-pasal penistaan agama.

“Kalau masih ngotot tidak mau kembali kepada yang benar, kita proses sesuai aturan hukum yang berlaku melalui tim pakem. Pasal-pasal yang mereka langgar ada 156a terkait penodaan agama dan Perpres no 1 tahun 1965,” tandasnya.

Dalam rapat MUI Kabupaten Pasuruan kali ini dihadiri Camat Wonorejo, Ketua PCNU Kabupaten Pasuruan, Polsek Purwosari, Polsek Wonorejo, termasuk Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan, Bangkesbangpol dan FKAUB Kabupaten Pasuruan selaku Badan Koordinasi Pengawasan Kepercayaan Masyarakat (Bakor Pakem). (emn/ida).

Artikel ini telah dibaca 9 kali

Baca Lainnya

Mas Adi Tekankan Bahaya Narkoba bagi Generasi Emas 2045

25 April 2026 - 08:10

Bunda Ani Adi Wibowo Ajak Peran Aktif Orang Tua Cegah Perkawinan Anak

23 April 2026 - 17:53

Kolaborasi Pemkot Pasuruan & Indomaret, 250 Balita Terima Bansos dan Layanan Kesehatan

16 April 2026 - 18:49

Pemkot Pasuruan Tandatangani Kontrak Payung Konsolidasi Pengadaan Kertas HVS, Tingkatkan Efisiensi dan Transparansi

16 April 2026 - 18:18

DPRD Kota Pasuruan Setujui 8 Raperda, Wali Kota Tekankan Tindak Lanjut Serius, Terukur dan Berkelanjutan

13 April 2026 - 23:36

Ribuan Peserta Ramaikan Uniwara Color Run 2026, Wali Kota Pasuruan Berikan Apresiasi Tinggi

12 April 2026 - 18:30

Trending di Berita Pasuruan