Pasuruan, Kabarpas.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan mensosialisasikan Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja kepada Kepala Perangkat Daerah dan Anggota DPRD Kota Pasuruan.
Dalam arahannya, Wakil Wali Kota Pasuruan, Adi Wibowo atau Mas Adi yang turut hadir dalam acara ini menyampaikan, sektor ekonomi pada sektor regulasi dan aturan perundang-undangan hukumnya adalah kepastian hukum yang di dalamnya menjadi permasalahan daerah bagaimana mendatangkan investasi dan investor pada konteks regulasi.
“Pada otonomi daerah kita menyadari daerah dengan kekuatan dan potensi masing-masing daerah ini sebenarnya mengekplorasi potensi daerah yang didalamnya membuat regulasi namun dengan banyaknya regulasi justru bukan memudahkan tapi justru memperpanjang mata rantai,” jelasnya
Menurut Mas Adi ada beberapa hal yang mengatur implementasi undang-undang cipta kerja diantaranya penyederhanaan perizinan berusaha, persyaratan investasi ketenagakerjaan, kemudahan dan perlindungan UMKM, kemudahan berusaha, dukungan riset dan inovasi, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, pengadaan lahan, investasi, proyek pemerintahan serta kawasan ekonomi.
“Undang undang cipta kerja mengatur banyak hal dengan tujuan untuk menyeragamkan kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam rangka mempermudah ekonomi dan mendukung iklim investasi yang kondusif,” ungkapnya.
Lebih lanjut Mas Adi menyampaikan, diperlukan kebijakan dan langkah langkah strategis cipta kerja memerlukan keterlibatan semua pihak yang terkait maka perlu menyusun dan menetapkan undang-undang tentang cipta kerja untuk menciptakan lapangan kerja dan memenuhi hak penghidupan yang layak untuk masyarakat.
“Terbitnya undang-undang cipta kerja untuk melakukan reformasi dan mempercepat tranformasi ekonomi dengan memberikan kemudahan usaha dan investasi melalui harmonisasi regulasi dan perizinan berusaha dengan memberikan kepastian hukum terutama kemudahan bagi pelaku usaha,” tandasnya.
Undang-undang cipta kerja mengatur banyak hal dengan tujuan untuk menyeragamkan kebijakan pemerintah pusat dengan daerah dalam rangka mendukung iklim investasi yang kondusif.
Kegiatan Penyuluhan Hukum bertema Implemantasi undang undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dibuka secara langsung oleh Wakil Wali Kota Pasuruan Adi Wibowo, S.TP, M.Si (Mas Adi) didampingi Sekretaris Daerah Kota Pasuruan, Ketua DPRD, Kepala kejaksaan dan diikuti oleh anggota DPRD dan kepala perangkat daerah berlokasi Hotel Grand Daffam Signature Kota Surabaya. (ajo/rit).



















