Pasuruan, Kabarpas.com – Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJAMSOSTEK atau JKP merupakan program jaminan yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja dan berhak untuk mendapatkan manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja yang bekerja sama dengan Kementrian Ketenagakerjaan Republik Indonesia dalam penyelenggaraannya.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 37 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, manfaat uang tunai diberikan sebesar 45 persen dikali upah terakhir yang dilaporkan untuk 3 bulan pertama, dan 25 persen dikali upah terakhir yang dilaporkan untuk 3 bulan berikutnya jika belum memiliki pekerjaan, dengan batas upah yang digunakan adalah Rp 5 Juta.
Manfaat berupa akses informasi kerja diberikan dalam bentuk layanan informasi pasar kerja atau bimbingan dalam bentuk asesmen/penilaian diri dan konseling karir. Ada pula manfaat pelatihan kerja yang dilakukan melalui Lembaga pelatihan kerja milik pemerintah, swasta atau perusahaan yang berbasis kompetensi kerja.
BPJAMSOSTEK Pandaan dalam rangka mendukung program pemerintah tersebut, memberikan layanan tambahan kepada peserta PHK dari perusahaan PT Mandiri Investama Sejati sejumlah 79 orang yang dilakukan secara kolektif pada Kamis lalu.

Kegiatan layanan tersebut diawali dengan sambutan dan sosialisasi yang dilakukan oleh kepala kantor BPJAMSOSTEK Pandaan Zakky Ibrahim, serta sesi tanya jawab yang dibantu juga oleh perwakilan tim kepesertaan Lintang Karmila Caesaria dan perwakilan tim pelayanan Ramlia fajriani.
“Dengan program JKP ini kami berharap peserta / tenaga kerja yang ter-PHK bisa mempertahankan derajat kehidupan yang layak dan tentu bisa segera bekerja kembali, serta perusahaan tertib secara administrasi agar para tenaga kerjanya tidak terkendala untuk memperoleh manfaat program JKP,” ujar Zakky. (sam/ida).



















