Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Kabar Probolinggo · 13 Apr 2020 20:17 WIB ·

Polisi: Jangan Sebar Informasi Hoax Corona, Bisa Terancam Pidana


Polisi: Jangan Sebar Informasi Hoax Corona, Bisa Terancam Pidana Perbesar

Reporter: Amelia Putri

Editor: Anis Natasya

 

Probolinggo, Kabarpas.com – Bagi kamu yang suka mengeshare informasi atau berita di grup-grup whatsapp maupun facebook, agar lebih waspada dan terlebih dulu mengkroscek apakah sumbernya dapat dipercaya atau tidak. Sebab kalau sampai kamu salah menyebarkan informasi khususnya tentang corona, kamu bisa terjerat pidana UU ITE tentang penyebaran berita bohong atau yang dikenal dengan hoax.

“Postingan hoax melanggar Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancamannya bisa terkena pidana maksimal enam tahun penjara, dan denda maksimal Rp 1 miliar. Maka dari itu informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya jangan langsung disebarkan, tetapi dicek dulu,” ujar Kapolres Probolinggo, AKBP Ferdy Irawan, Senin (13/4/2020).

Menurutnya, saat ini banyak informasi di media sosial (medsos) yang menyebar luas meski kebenarannya tak bisa dipertanggungjawabkan. Apalagi saat ini Kabupaten Probolinggo ditetapkan sebagai kawasan zona merah dengan 4 orang warga dinyatakan positif COVID-19.

“Jadi, sebelum kita mengarah kepada tindakan, yang perlu saya ingatkan terlebih dahulu adalah jangan asal share informasi kalau masih belum jelas kevalidannya,” terangnya.

Lebih lanjut ia menegaskan, jika ada informasi yang tidak jelas sumbernya dan tidak bisa dipertanggungjawabkan maka pihaknya tidak akan segan-segan untuk mengambil tindakan tegas. Hal ini berlaku kepada siapapun tanpa pandang bulu.

“Oleh karena itu, mari budayakan membaca dahulu dan cek juga kebenarannya. Jangan langsung dipercaya. Kalau sampai ada postingan di medsos yang tidak jelas, sehingga membuat resah warga Kabupaten Probolinggo, maka kami akan ambil tindakan hukum,” pungkasnya. (mel/nis).

Artikel ini telah dibaca 26 kali

Baca Lainnya

Pemkab Probolinggo Gelar Pagelaran Guyon Maton Bersama Cak Percil Cs

5 Mei 2024 - 16:52 WIB

Tari Glipang Sewu Semarakkan Peringatan Hardiknas di Probolinggo

2 Mei 2024 - 16:17 WIB

May Day 2024, SPSI Kota Probolinggo Tekankan Sinergitas Pekerja Pengusaha dan Pemerintah 

1 Mei 2024 - 14:16 WIB

Ribuan Anak-anak di Probolinggo Meriahkan HAN 2024 dan Harjakapro ke-278

28 April 2024 - 20:30 WIB

BKPSDM Gelar Diseminasi Penilaian Kinerja Pegawai Tribulan I Tahun 2024

26 April 2024 - 14:03 WIB

Ratusan UMKM di Probolinggo Antusias Ikuti Perundang-undangan Perlindungan Konsumen Bagi Pelaku Usaha

26 April 2024 - 13:43 WIB

Trending di Kabar Probolinggo