Reporter : Wanti/Eko
Editor : Sukiswanti
Pasuruan, Kabarpas.com – Pelarian M. Nur Kholis selama setahun lebih berakhir sudah. Pria yang sempat menjadi buronan ini akhirnya diringkus oleh pihak kepolisian, di sebuah bengkel yang terletak di Kelurahan Ploso, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk.
Kasat Reskrim Pasuruan Kota, AKP Slamet Santosa mengatakan, bahwa pelaku ditangkap lantaran adanya laporan korban atas nama Ainun Hasiudin (19) asal Kabupaten Pasuruan.
Peristiwa itu berawal dari pada Jumat 05 Oktober 2018 sekira pukul 16.00 Wib telah terjadi tindak pencurian dengan kekerasan. Saat korban melintas di Jalan KH.Ahmad Dahlan, Kota Pasuruan, tersangka Kodir (menjalani hukuman) dan pelaku M. Nur Kholis memberhentikan pelapor dan saksi dengan mengatakan bahwa sepeda motor milik korban bermasalah.
Namun, korban menyangkal bahwa sepeda motor tersebut tidak bermasalah. Kemudian dua orang pelaku tersebut memaksa serta mengancam pelapor dan saksi untuk mengikuti pelaku tersebut.
Kemudian salah satu pelaku membonceng pelapor menggunakan sepeda motor milik korban. Lalu pelaku lainnya membonceng saksi menggunakan sepeda motor milik pelaku menunju Dusun Bantengan, Desa Sadengrejo, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan.
Selanjutnya, pelapor dan saksi diturunkan oleh pelaku di sebuah gardu pos, sementara tersangka membawa lari sepeda motor milik korban.
“Pelaku ini merupakan DPO, sudah setahun dia kami cari. Dan akhirnya kami berhasil membekuk pelaku. Saat kami tanggap dia berusaha kabur dan melawan petugas,” katanya kepada Kabarpas.com, Rabu (11/12/2019).
Dan ketika dilakukan penangkapan di TKP, pelaku mencoba melawan dan kabur sehingga dilakukan tindakan tegas berupa menembak kaki tersangka sebanyak 1 kali. (eko/kis).