Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Berita Pasuruan · 4 Mar 2019

Berdalih Demi Bayar Sekolah Anak, Janda Seksi Ini Nekat Curi Harta Majikannya


Berdalih Demi Bayar Sekolah Anak, Janda Seksi Ini Nekat Curi Harta Majikannya Perbesar

Reporter : Rosi Adim

Editor : Titin Sukmawati

 

 

Pasuruan, Kabarpas.com – Seorang Pembantu Rumah Tangga (PRT) nekat bobol lemari untuk mengambil perhiasan serta uang tunai milik majikannya.

Pelaku diketahui bernama Khusnul Khotimah (32), warga Lombok Tengah yang berdomisili di Dusun Mimbo, Desa Lekok, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan. Ia diringkus petugas di rumah majikannya (korban). Rabu (27/02/2019) lalu.

Korban bernama Umi Solichah (40), warga Perumahan Taman Permata Indah, Blok B, Desa Pagak, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, tidak menduga bahwa rumahnya yang sehari-harinya dijaga dan dirawat oleh pelaku, menjadi sasaran empuk bagi niat busuk pelaku dalam melancarkan aksi pencuriannya.

Kejadian bermula pada hari Rabu (27/02/2019), sekitar pukul 16.30 wib, saat pemilik rumah sedang keluar dan meninggalkan seorang pembantu (pelaku) yang ditinggal sendirian di rumah tersebut.

Berdalih butuh uang untuk makan dan menghidupi anaknya, pelaku tanpa pikir panjang langsung mencari obeng dan palu untuk membuka lemari yang terkunci dan diketahui lemari tersebut adalah milik dari majikannya.

Berhasil membuka lemari, pelaku langsung bergegas mengambil perhiasan serta uang tunai yang ada di dalam lemari tersebut.

Mengetahui lemari yang rusak dan perhiasan serta uang milik korban ludes, korban langsung melaporkan adanya kejadian tersebut kepada pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan.

Tanpa harus menunggu lama, petugas dari Sat Reskrim Polres Pasuruan langsung bergegas ke lokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan.

Alhasil, petugas langsung dapat menyimpulkan bahwa pelaku adalah pembantu rumah tangga korban sendiri yang sudah beberapa bulan kerja bersama korban.

“Saya kepepet mencuri karena tidak mempunyai penghasilan tambahan untuk biaya sekolah anak saya. Suami saya sudah meninggal dan saya sendiri yang harus menghidupi anak saya,” terang pelaku sembari menangis di hadapan petugas.

Petugas yang berhasil mengamankan pelaku juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 buah obeng, 1 buah palu, 4 buah gelang emas, 2 buah kalung emas, 3 buah logam emas dan uang tunai sebesar Rp.4.500.000.

“Atas kejadian tersebut, pelaku yang berhasil diamankan oleh petugas diancam dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” terang AKP Dewa Putu Prima Yogantara, Kasat Reskrim Polres Pasuruan. (ros/tin).

Artikel ini telah dibaca 173 kali

Baca Lainnya

HIMMAH Campus Expo Naik Kelas Jadi Event Bergengsi bagi Pelajar di Jawa Timur

31 Januari 2026 - 14:25

dr. Adi Widianto Resmi Dilantik Jadi Direktur RSUD dr. R. Soedarsono Pasuruan

31 Januari 2026 - 06:45

Kecelakaan Beruntun Pasuruan, Satu Orang Meninggal Dunia

30 Januari 2026 - 17:09

Wali Kota Pasuruan Lantik 55 Pejabat Administrator dan Pengawas, Tekankan Integritas ASN dan Pelayanan Publik

30 Januari 2026 - 08:18

Terpilih Aklamasi di Musda XI, Nik Sugiharti Nahkodai Golkar Kabupaten Pasuruan

29 Januari 2026 - 21:33

Berguru ke Solo, DPRD Kabupaten Pasuruan Matangkan Tata Kelola Perumdam

29 Januari 2026 - 11:27

Trending di Berita Pasuruan